AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA – Jum’Iyah (30) harus kehilangan uang sebesar Rp6,5 juta, setelah ditipu seorang pria berinisial AM (38).
Korban tertipu oleh aksi pelaku, yang hendak membantunya mengurus surat perceraian.
Kapolsek Sungai Ambawang IPDA Surya Boy Michael Sihaloho, mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya menerima laporan dari korban, jika telah ditipu seorang pria berinisial MA, yang akan membantu mengurus surat perceraiannya.
Dari keterangan korban, lanjut Surya, pelaku menawarkan jasa pengurusan surat cerai kepada korban, dengan meminta biaya awal sebesar Rp500 ribu untuk registrasi ke kantor Pengadilan Agama.
Surya melanjutkan, kemudian pada bulan Februari 2022 pelaku kembali meminta uang kembali korban sebesar Rp700 ribu, Maret meminta lagi sebesar Rp1 juta dengan alasan yang sama yakni pengurusan surat cerai dikantor Agama.
“Pada 29 Mei 2022, pelaku minta uang lagi kepada korban sebesar Rp2,5 juta. Permintaan itu disanggupi korban dengan cara mentransfer uang ke rekening pelaku,” kata Surya, Kamis 15 September 2022.
Surya menerangkan, setelah menyanggupi permintaan pelaku, korban lalu menghubungi yang bersangkutan melalui telepon genggam untuk menanyakan surat cerai yang diurusnya. Akan tetapi nomor telepon genggam pelaku tidak aktif.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6,5 juta,” ungkap Surya.
Surya mengatakan, berdasarkan laporan korban, pihaknya lalu melakukan penyelidikan. Dimana pelaku, AM berhasil ditangkap di kontrakannya Jalan Padat Karya, Kecamatan Pontianak Timur, pada Kamis 8 September 2022 lalu.