Peristiwa

Polisi Belum Bisa Ambil Langkah Hukum Longsor di Tambang Emas Ilegal yang Tewaskan 4 Orang, Alasannya Batas Wilayah Hukum Belum Jelas

×

Polisi Belum Bisa Ambil Langkah Hukum Longsor di Tambang Emas Ilegal yang Tewaskan 4 Orang, Alasannya Batas Wilayah Hukum Belum Jelas

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, BENGKAYANG-Peristiwa longsor di tambang emas ilegal yang menewaskan empat orang belum dapat diambil langkah hukum oleh kepolisian, lantaran belum jelasnya wilayah hukum TKP tersebut.

Hal ini diungkapkan Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Seno, kepada wartawan. “Saat ini locus delicti peristiwa tersebut masih belum jelas, karena berada di antara Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas,” jelas AKBP Bayu Seno, Senin 19 Agustus 2022.

Dikatakannya, jika locus delictinya masuk wilayah Kabupaten Bengkayang tentu pihaknya yang akan melakukan penyelidikan, namun apabila masuk wilayah Kabupaten Sambas maka Polres Sambas lah yang melakukan penyelidikan.

Ditambahkan AKBP Bayu, saat ini Bupati Bengkayang dan Kepala Kantor BPN Bengkayang telah meninjau lokasi untuk menentukan batas wilayah.

“Kemarin kami sudah melakukan proses penggalian di timbunan longsor dan menyisir lokasi hutan, namun tidak mendapati apa-apa,” ungkap AKBP Bayu.

“Jumlah korban tewas yang teridentifikasi hingga saat ini sebanyak 4 orang,” tuntas AKBP Bayu. (Zrn)

Respon (1)

Komentar ditutup.