Kejaksaan

Korupsi Proyek Pembangunan Asrama Siswa dan Guru SMPN 2 Sambas, Direktur CV Setara Bangun Kontruksi Ditangkap di Jakarta

×

Korupsi Proyek Pembangunan Asrama Siswa dan Guru SMPN 2 Sambas, Direktur CV Setara Bangun Kontruksi Ditangkap di Jakarta

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Direktur CV Setara Bangun Kontruksi EEM ditangkap Tim Tangkap Buron Kejati Kalbar dan Kejari Sambas di Jakarta Barat, lantaran melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Asrama Siswa dan Guru serta sarana Olahraga SMPN 2 Sajingan Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2018.

Penangkapan yang dilakukan Tim tangkap buron Kejati Kalbar dan Kejari Sambas ini berlangsung di Jakarta Barat pada Selasa 25 Oktober 2022 setelah melarikan diri sejak 2021 lalu.

Kasi Bidang Intelejen Kejati Kalbar Lukman Hakim Tuasikal kepada sejumlah wartawan dirinya mengatakan penyelidikan yang dilakukan Kejari Sambas yakni sudah berlangsung sejak tahun 2020, di mana pada tahun 2020 pula dimakan status ke penyidikan.

“Pada proyek ini anggaran yang digunakan tahun 2018 sebesar Rp. 655.000.000 yang bersumber dari APBN tepatnya pada Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia,” jelas Kasi Bidang Intelejen.

Menurutnya, dari total pagu anggaran tersebut ketika dikerjakan ditemukan kerugian negara senilai Rp117.270.910,00 yakni berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar.

“Modus dugaan Tipikor yang terjadi yakni, proyek ini di-sub-kan setelah dilakukan penghitungan, ada pekerjaan yang tidak dilaksanakan,” terangnya.

Atas apa yang dilakukan oleh tersangka EEM, pihaknya menjerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1),(2),(3) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1),(2) ,(3) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pelaku selanjutnya akan dilakukan penahanan di Rutan Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Lukman Hakim Tuasikal.

Sementara itu Kajari Sambas Agita Tri menegaskan, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini.

“Sejauh ini masih satu tersangka yakni EEM, namun tidak menutup kemungkinan setelah melakukan pengembangan penyidikan dari EEM ini, ada tersangka lainnya. Tentunya dengan pembuktian yang cukup,” tuntas Kajari Sambas.