AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Insiden tertembaknya seorang pengemudi mobil warna hitam di kawasan simpang empat Garuda, Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban, Rabu 2 November 2022, sore.
Permintaan maaf Kapolda Kalbar itu, lantaran tembakan yang mengenai pengemudi yang diketahui bernama M.Soewardi tersebut, merupakan peluru yang berasal dari senjata api milik anggota lalu lintas Polresta Pontianak. “Saya atas nama Kapolda Kalbar meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas insiden tersebut,”ucap Irjen Pol Suryanbodo Asmoro kepada sejumlah wartawan.
Didampingi Dir Reskrimum Polda Kalbar dan Kabid Propam, Kapolda menjelaskan bahwa sebelum terjadi insiden tersebut, anggota lalu lintas bernama Bripka F sedang membersihkan senjata api di Pos Lalu Lintas Simpang Garuda. “Saat membersihkan, tanpa disengaja keluar tembakan. Peluru itu menembus triplek dan kaca, hingga akhirnya mengenai korban,”jelas Kapolda.
“Saya meminta maaf atas insiden ini,” Kapolda lagi.
Irjen Pol Suryanbodo Asmoro menegaskan atas kejadian ini oknum anggota tersebut akan diproses secara internal maupun pidana. “Proses ada di Dit Reskrimum dan Bid Propam Polda Kalbar. Anggota tersebut adalah Bripka F,” tegasnya.
Kapolda memastikan terkait insiden tertembaknya korban atas nama M.Soewardi ini, pihaknya akan menanggung semuanya. “Saya sangat prihatin atas peristiwa ini,”tuntas Kapolda.
Bripka F Terancam PTDH
Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Andree memastikan pihaknya memproses Bripka F, lantaran atas apa yang dilakukan oleh Bripka F merupakan tindakan yang fatal. “Tidak boleh membesihkan senjata api di tempat sembarangan. Semua sudah diatur yakni di gudang persenjataan dan lapangan tembak,”jelas Kabid Propam.
“Ini tindakan fatal dan melanggar SOP,”sambung Kombes Pol Andree.
Kombes Pol Andree memastikan ancaman hukuman disiplin yang tegas dari Bid Propam Polda Kalbar atas tindakan yang dilakukan oleh Bripka F. “Bripka F Terancam Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH),”tegasnya.
Dirinya juga menegaskan kepada seluruh jajaran Polda Kalbar untuk tidak terjadi hal serupa di Kalimantan Barat, karena itu merupakan pelanggaran dan tindakan fatal yang membahayakan. “Ini menjadi pelajaran untuk seluruh anggota Polda Kalbar yang menggunakan senjata api agar tetap pada aturan maupun SOP,” tegas Kombes Pol Andree.
Diancam Pasal 359 KUHP
Sementara itu Dir Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan serta melakukan olah TKP. “Korban tertembak dari jarak 15 meter, ketika Bripka F sedang membersihkan senjata api dari Pos Lantas Simpang Garuda,” jelas Kombes Pol Aman Guntoro.
Dikatakan Kombes Pol Aman Guntoro, saat ini Bripka F sedang dilakukan pemeriksaan itensif atas insiden tersebut. “Korban tertembak di kepala tepatnya di belakang telinga,”kata Kombes Pol Aman.
Ditegaskannya pula atas apa yang dilakukan oleh Bripka F, pihaknya menjerat dengan pasal 359 KUHP.
Sementara diketahui pasal 359 KUHP yakni sebagai berikut, Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.