Hukum dan Kriminal

Praktisi dan Akademisi Hukum Kalbar : PK 3 Terdakwa Mestinya Ditolak PN Pontianak, Jaksa Segera Eksekusi

×

Praktisi dan Akademisi Hukum Kalbar : PK 3 Terdakwa Mestinya Ditolak PN Pontianak, Jaksa Segera Eksekusi

Sebarkan artikel ini

 

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Tidak kunjung dieksekusinya ketiga terdakwa dalam kasus Tipikor klaim pembayaran asuransi tenggelamnya kapal tongkang laboy 168 PT. Jasindo, menjadi sorotan praktisi, pengamat dan akademisi di Kalbar.

Pengamat hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, yang juga merupakan praktisi hukum di Kalbar, Herman Hofi Munawar menyebut, upaya peninjauan kembali tiga terdakwa Jasindo harusnya ditolak.

“PN Pontianak mestinya mengamankan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung No. 01 tahun 2012,” ujar Herman Hofi kepada wartawan, Senin 14 November 2022, malam.

Dikatakannya, Pengadilan harus mengamankan surat edaran MA, Artinya PK harus di tolak. “Sebab, SEMA tersebut sangat jelas dan tegas bagaimana sikap pengadilan ketika seseorang mendaftarkan permohonan PK,” kata Herman Hofi.

Disisi lain, Herman juga mendesak agar putusan MA terhadap ketiga terdakwa segera di eksekusi Jaksa.

“Ketika pengadilan memutus bersalah, maka hukuman harus segera dilaksanakan tanpa ada alasan apapun,” ujar Herman.

“Persoalan ada upaya hukum yang dilakukan, tidak bisa jadi alasan menunda pelaksanaan putusan pidana atas diri seseorang,” sambungnya.

Herman meminta agar Kejaksaan bertindak profesional. Jangan membuat publik berpikir negatif terhadap kinerja jaksa.

“Sebab, jika hakim telah menjatuhkan hukuman pidana, maka jaksa bertugas mengeksekusi,” kata Herman.

“Kalau tidak, Jaksa mesti diperiksa atas kelalaian atau sengaja melalaikan tugas,” tuntas Herman Hofi.

Diketahui sebelumnya, ketiga terdakwa yakni mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak Thomas W, Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Danang Saroso dan Direktur Teknik dan LN Jasindo Ricky Tri Wahyudi, pada 27 Juni 2022 lalu mengajukan permintaan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang dihadapinya ke PN Pontianak.

Permintaan PK tersebut diajukan oleh kuasa hukum ketiga terdakwa, tanpa dihadiri ketiga terdakwa. Dan PK tersebut diterima meski dalam aturannya, PK hanya dapat diterima ketika yang mengajukan permintaan adalah terdakwa langsung.

Kuasa hukum PT. Surya Bahtera Sejati (SBS), Herawan Utoro, mengatakan, menanggapi permintaan PK yang diajukan ketiga terdakwa tersebut, maka seharusnya yang pertama kali dilakukan oleh PN Pontianak adalah memberitahukan terlebih dahulu amar putusan MA, pada 20 April 2021, yang membatalkan putusan PN Pontianak, pada 10 Agustus 2020 yang menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dijelaskan Herawan, bahwa dalam amar putusan MA, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

“Amar putusan ini harusnya disampaikan PN Pontianak, kepada penuntut umum dan ketiga terdakwa,” kata Herawan.

Herawan menerangkan, berdasarkan pemberitahuan amar putusan tersebut, maka ketiga terdakwa memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lain dan bagi penuntut umum memilik hak untuk memanggil ketiga terdakwa untuk mengikuti proses eksekusi secara sukarela. (Zrn)