AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA – Mengedarkan narkoba jenis ekstasi, AG (24) ditangkap polisi. Pria asal Kabupaten Sambas itu ditangkap di Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, pada Minggu, 6 November 2022 lalu.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP B. Pandia, mengatakan, pengungsi bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang pria diduga mengedarkan sabu di wilayah Jalan Sungai Raya Dalam.
Dari informasi itu, lanjut Pandia, pihaknya melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian di dekat hotel Harmoni.
“Dari pengintai, pria yang diduga mengedarkan ekstasi didapati sedang berada di tepi jalan duduk di atas motor,” kata Pandia, Selasa, 29 November 2022.
Pandia menuturkan, tidak ingin target lolos, anggota langsung melakukan penangkapan. Dimana saat dilakukan pemeriksaan didapat barang bukti satu plastik klip transparan berisikan tiga butir pil ekstasi.
“Dari interogasi pelaku mengaku sedang menunggu orang yang memesan ekstasi,” ucap Pandia.
Pandia mengungkapkan, masih dari pengakuan pelaku, bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial RT di daerah Kecamatan Pontianak Timur. Ia bertugas mengantar barang dan mengambil uang dari pembeli.
“Pelaku mendapat upah Rp150 ribu untuk mengantar pesanan,” ungkap Pandia.
Pandia menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.