Hukum dan Kriminal

Dibantu Dorong Motor Hingga ke Bengkel, Pencuri ini Tak Sadar yang Bantu Polisi

×

Dibantu Dorong Motor Hingga ke Bengkel, Pencuri ini Tak Sadar yang Bantu Polisi

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA – Anggota unit Reskrim Polsek Terentang berhasil menangkap, pelaku pencurian motor milik buruh PT BPG, Minggu 25 Desember 2022.

Pelaku FS ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Sungai Raya.

Kapolsek Terentang Iptu Heri Susandi, mengatakan, berdasarkan keterangan korban, bahwa pada Sabtu 24 November ia memarkirkan motor matik miliknya di halaman camp divisi 6 PT BPG di Terentang Hulu, Kecamatan Terentang.

Setelah memarkirkan motor, lanjut Heri, korban pergi bekerja untuk memanen kelapa sawit. Setelah selesai memanen dan kembali ke camp, korban kaget motor miliknya sudah hilang.

“Korban langsung melapor kejadian tersebut ke Satpam dan Satpam langsung melaporkan kasus tersebut ke kami,” kata Heri, Senin 26 Desember 2022.

Heri menerangkan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan di tempat kejadian. Dimana dari keterangan yang disampaikan seorang warga, jika dirinya melihat pria yang dikenalnya, yakni FS, mengendarai motor matik menuju arah Jalan Rasau Jaya.

Heri menuturkan, berbekal Informasi tersebut, anggotanya langsung melakukan pengejaran. Pada Minggu 25 Desember 2022 sekitar pukul 05.00 ketika berada di Jalan Soekarno-Hatta, anggota mendapati pelaku sedang mendorong motor menuju arah Kota Pontianak.

“Saat itu anggota tidak langsung melakukan penangkapan,” ucap Heri.

Hero mengatakan, melihat pelaku mendorong motor, anggota lalu mendekati pelaku menanyakan kondisi motornya. Lalu membantu pelaku mendorong motor hingga ke bengkel terdekat.

“Saat ditanya kenapa motornya didorong? Pelaku menjawab jika motornya rusak. Sehingga anggota membantu mendorongnya motor hingga ke bengkel,” ungkap Heri.

Heri menyatakan, setelah berada di bengkel, barulah terhadap pelaku dilakukan penangkapan. Dan dari interogasi pelaku mengakui perbuatannya.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Heri.