AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Sepanjang tahun 2022 berbagai macam kasus Tipikor terbongkar di Kota Pontianak, tercatat sebanyak 10 kasus saat ini sedang masuk tahap sidik.
Hal ini disampaikan oleh Kajari Pontianak, Wahyudi kepada sejumlah wartawan dalam press release capaian kinerja sepanjang 2022, Rabu 28 Desember, siang.
Kajari Pontianak memaparkan bahwa selama tahun 2022, pihaknya telah melakukan penyelidikan perkara korupsi dan Tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diselesaikan sebanyak 12 perkara.
“Sedangkan untuk penyidikan kasus tipikor dan TPPU yang diselesaikan sebanyak 10 perkara,” jelas Kajari Pontianak.
Masih dalam kasus Tipikor dan TPPU, dikatakan Kajari Pontianak, untuk pra penuntutan yang diselesaikan sebanyak 15 perkara dan penuntutan yang diselesaikan sebanyak 6 perkara.
“Selain itu yang kita eksekusi sebanyak 4 perkara,” ujar Wahyudi.
Wahyudi menambahkan pula sedangkan untuk dalam perkara pidana umum pihaknya telah menerima sebayak 927 SPDP dari penyidik dan diselesaikan sebanyak 787 SPDP.
“Perkara pidana umum penuntutan yang diselesaikan sebanyak 706 perkara dan yang dilakukan restorative justice sebanyak 5 perkara,” tuntas Wahyudi.
Adapun hasil Rakorda di Kejati Kalbar beberapa waktu lalu, Kejari Pontianak mendapatkan sejumlah prestasi sebagai berikut:
– Juara Umum Kinerja Terbaik Tahun 2022 Kejaksaan Negeri Se-Kalbar
– Peringkat 1 dalam Prestasi Kerja Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2022 Kejaksaan Negeri Se-Kalbar
– Peringkat 1 dalam Prestasi Kerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera Tahun 2022 Kejaksaan Negeri Se-Kalbar
– Peringkat 2 dalam Penilaian Ketaatan Bidang Pengawasan Tahun 2022 Kejaksaan Negeri Se-Kalbar
– Peringkat 3 dalam Prestasi Kerja Bidang Intelijen Tahun 2022 Kejaksaan Negeri Se-Kalbar
– Peringkat 3 dalam Prestasi Kerja Bidang Tinak Pidana Umum Tahun 2022 Kejaksaan Negeri Se-Kalbar
– Penghargaan Video Restorative Justice Terbaik Tahun 2022.