banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Baru Bebas Dari Penjara, Seorang Residivis Jambret Kembali Dicokok Polisi

×

Baru Bebas Dari Penjara, Seorang Residivis Jambret Kembali Dicokok Polisi

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA-Kembali menjambet setelah bebas dari penjara membuat AG (45), warga Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, lagi-lagi harus berurusan dengan pihak berwajib.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, tersangka AG merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dan baru keluar penjara tahun 2022.

“Tersangka nekat menjambret lagi karena belum mendapat pekerjaan setelah keluar penjara,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Kamis (19/1/2023).

Arief menerangkan, tersangka AG ditangkap setelah menjambret seorang perempuan berinisial DI (23) di Jalan Adisucipto, Desa Teluk Mulus Kapuas, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (17/12/2022).

“Saat korban hendak pergi kerja, korban dipepet pelaku, dan langsung merampas tas korban secara paksa,” ucap Arief.

Saat itu juga, korban langsung membuat laporan, karena kehilangan tas berisi uang tunai, handphone dan kartu-kartu identitas diri.

“Dalam penyelidikan, tersangka AG kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ucap Arief.

Atas perbuatannya, tersangka AG dijerat Pasal 365 subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Kasus ini akan kami kembangkan, tidak menutup kemungkinan tersangka ada melakukan kejahatan yang sama di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tutup Arief.