AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Sidang kasus korupsi pembangunan BP2TD Mempawah Kalimantan Barat dengan agenda pemeriksaan saksi digelar Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak.
Sidang yang dijadwalkan pada pukul 09.00 Wib itu, ditunda hingga pukul 12.30 Wib.
Dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut, jaksa menghadirkan sebanyak lima orang dari Kementerian Perhubungan, salah satunya adalah Hotma selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sementara untuk pada terdakwa mengikuti persidangan masih secara virtual melalui zoom meeting.
Hotma selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menjadi saksi pertama yang diperiksa di dalam persidangan dan diambil sumpah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Gandi Wijaya pun mencecar sejumlah pertanyaan kepada Hotma mulai dari perencanaan, penganggaran hingga ke persoalan yang diterima Rp100 juta dari terdakwa Prayitno.
Diketahui Hotma selaku KPA telah di-BAP penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalbar sebanyak delapan kali. Di mana Hotma mengakui dirinyalah sebagai KPA dalam pembangunan BP2TD Mempawah Kalimantan Barat, lantaran jabatannya di Kementerian Perhubungan.
Dihadapan Majelis Hakim, Hotma menerangkan bahwa proyek pembangunan BP2TD Mempawah Kalimantan Barat tersebut merupakan rencana dari Kementerian Perhubungan dan menggunakan anggaran Kementerian, bukan anggaran Pemda Mempawah maupun Pemrov Kalbar.
Terkait persoalan lahan yang digunakan, Hotma tidak mengetahui prosesnya seperti apa, namun sepengetahuannya lahan yang digunakan untuk Pembangunan BP2TD Mempawah adalah hibah dari Pemda Mempawah kepada Kementerian.
“Saya tidak tahu persis, setahu saya hibah,” ucap Hotma dalam persidangan.
Tak hanya itu Hotma juga mengakui bahwa dirinya mengenal Prayitno dan Erry Iriansyah. Di mana Prayitno lah yang membawa Erry Iriansyah ke ruang kerjanya.
“Erry Iriansyah menawarkan diri untuk menjadi pelaksana proyek tersebut, tapi saya tidak pernah menjanjikan dan saya menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk mengikuti prosedurnya,” kata Hotma.
Diangkatnya Prayitno sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek ini, lantaran SK yang dikeluarkan oleh Hotma.
“Saat itu hanya dia yang memiliki sertifikasi sebagai PPK,” ucap Prayitno di dalam persidangan.
Selain menunjuk Prayitno, kemudian dirinya mengusulkan dihentikannya Pokja dalam proyek tersebut, salah satu diantaranya yang Hotma ingat adalah Aditya.
Hotma juga mengakui bahwa dirinya pernah ke Kalbar tepatnya di Kabupaten Mempawah terkait sebuah proyek pada tahun 2015.
Di dalam persidangan ini, Jaksa dan Pengacara juga mencecar Hotma terkait uang Rp100 juta yang diterimanya dari Prayitno.
Namun jawaban dari Hotma terkait uang tersebut, dirinya tidak mengetahui berapa jumlah yang Ia terima. Namun yang pasti Ia mengklaim uang tersebut adalah uang perjalanan dinas yang diberikan oleh PPK (Prayitno.red) kepadanya.
“Penyerahan langsung, barang kali tidak ada.Misalnya saya turun ke lapangan, SPJ (pejalanan dinas,red) yang saya dapatkan dari PPK, saya tidak tahu berapa kali,” jelas Hotma.
Namun anehnya, disatu sisi Hotma mengatakan bahwa dirinya telah menyerahkan atau mengembalikan uang senilai Rp50 juta kepada penyidik Polda Kalbar.
Jika memang itu uang perjalanan dinas, lantas kenapa dikembalikan ke penyidik Polda Kalbar. Hal ini pun sempat ditanyakan oleh JPU maupun pengacara dari Prayitno.
Namun Hotma tak menjawab detail persoalan tersebut, bahkan Hotma setiap kali ditanya jaksa maupun pengacara menyatakan bahwa yang mengetahui adalah PPK dan hanya beberapa yang diketahuinya terkait proyek tersebut.
Adapun saksi lainnya yang dihadirkan di dalam sidang tersebut dari kementerian yakni seperti Panji, Boby, Dede dan Gatot Adi. (Zrn)