PONTIANAK – Sidang perkara korupsi pembangunan Gedung BP2TD Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) kembali digelar, Senin (27/3/2023).
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan para saksi panitia lelang. Sidang nenghadirkan terdakwa Erry Iriaansyah, Joni Isnaini, Ghazali, Nurlela, Razali dan Prayitno melalu virtual.
Salah satu fakta persidangan yang terungkap yakni ada aliran dana dari terdakwa Erry Irisansyah senilai Rp 352 juta kepada panitia lelang.
Uang tersebut dikirim dalam 4 tahap pasa rentang waktu awal tahun 2016.
“Saya bertemu dengan terdakwa Erry di kantin dekat Kantor Kemnehub. Dia minta rekening saya,” kata Ketua Panitia Lelang Aditya kepada hakim.
Aditya tidak tahu alasan Erry mengirimkan uang tersebut. Namun dia berasumsi bahwa uang itu untuk ucapan terimakasih telah memenangkan proses lelang.
“Sempat saya tanya uang ini untuk apa, tapi tak dijawab,” ucap Aditya.
Kendati demikian, Aditya memastikan proses lelang yang telah dilakukan telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Aditya mengeklaim, panitia lelang tidak tahu dan tidak terlibat dalam pengaturan pemenangan proyek Rp 132 miliar tersebut.
Sementara itu, saat dikonfrontir, terdakwa Erry Iriansyah membenarkan kesaksian Aditya terkait transfer uang Rp 352 juta tersebut.
“Benar,” ucapnya.