Hukum dan Kriminal

Bantah Kabur, Ini Alasan Merry Christine Tidak Penuhi Panggilan Polresta Pontianak

×

Bantah Kabur, Ini Alasan Merry Christine Tidak Penuhi Panggilan Polresta Pontianak

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Pasca penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Pontianak pada hari Sabtu, 13 Mei 2023 terhadap Merry Christine, Penasihat Hukum Merry Christine yakni Herawan Utoro kembali angkat bicara.

Herawan Utoro menyatakan Merry Christine tidak memenuhi panggilan penyidik dikarenakan Merry Christine sedang berada di Jakarta, Merry Christine selaku warga negara menggunakan haknya sedang mengajukan permohonan keberatan dan perlindungan hukum kepada Presiden, Menkopolhukam dan Jaksa Agung, untuk memberikan koreksi dan pengawasan atas penuntutan yang dilakukan Kejari Pontianak terhadap Merry Christine serta melakukan kembali gelar perkara tersebut di Kejaksaan Agung.

“Adanya permohonan tersebut, tentunya diketahui baik oleh Penyidik maupun oleh Penuntut Umum disampaikan kepada Kajari dan Kapolresta Pontianak,”kata Herawan Utoro, Minggu 14 Mei 2023.

Dengan demikian, lanjut Herawan Utoro Merry Christine beralasan yang cukup untuk tidak dapat memenuhi panggilan Penyidik.

“Kok Penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Merry Christine. Padahal Merry Christine mengajukan permohonan keberatan dan perlindungan hukum,”terang Herawan.

Herawan pun menegaskan, sebelumnya terhadap Uang sebesar Rp.395.230,000,- milik Saksi Endang Daniah dan Vincent Apriono, Terdakwa Dahlan Setiawan telah dituntut oleh Penuntut Umum dan oleh putusan Pengadilan Negeri Pontianak telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

” Sehingga penuntutan terhadap Merry Christine kontradiksi dan/atau bertentangan dengan Berkas Perkara Penyidik, Surat Dakwaan, fakta-fakta yuridis hasil pemeriksaan persidangan, Surat Tuntutan Penuntut Umum dan putusan pengadilan negeri pontianak terhadap Terdakwa Dahlan Setiawan serta bertentangan dengan akal sehat (common sense),”tegasnya.

Dikatakan Herawan, sebelum berkas perkara ini dinyatakan lengkap oleh penuntut umum dan sebelum Merry Christine ditangkap dan ditahan, baik penyidik dan penuntut umum kerap kali menyatakan bahwa Berkas Perkara Merry Christine merupakan perkara yang mendapat Atensi dari Kejaksaan Agung.

” Di mana sisi menariknya perkara Merry Christine, bagi Kejaksaan Agung ? Kok Kejari Pontianak mendesak Penyidik agar segera menyerahkan Merry Christine ke Kejaksaan ?,”tanya Herawan Utoro.

Herawan menilai dengan demikian, terdapat kejanggalan dan ketidak-wajaran dalam penuntutan Kejari Pontianak terhadap Merry Christine.
Bahkan sebelumnya Kajari Pontianak di media massa, akan memberikan perlakuan yang sama Merry Christine dengan Dahlan Setiawan, dalam hal ini melakukan penahanan, sekalipun Merry Christine adalah seorang Ibu dan/atau Janda yang memiliki 4 orang anak yang kesemuanya masih bersekolah.

“Banyak perkara pidana yang lebih dahulu dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejari Pontianak, Kok Kajari Pontianak tidak mendesak Penyidik untuk menyerahkan Tersangkanya ke Kejari Pontianak,”tanya Herawan lagi.

Herawan mencontohkan, misalkan saja perkara dugaan tindak pidana penipuan, tersangka atas nama Lina dinyatakan lengkap oleh Kejari Pontianak lebih dahulu dari perkara Merry Christine yakni pada tanggal 10 Maret 2023, tapi hingga saat ini juga belum diserahkan ke Kejari Pontianak.

“Tersangka Lina dahulu kerap kali mangkir menghindari pemeriksaan dari Penyidik, bahkan meninggalkan rumahnya di Pontianak dan bersembunyi di Jakarta relatif lama, oleh karena itu Tersangka Lina oleh Penyidik dicatat dalam daftar pencarian orang, Tersangka Lina baru bersedia menjalani pemeriksaan, setelah ditangkap dan ditahan oleh Penyidik, kemudian Tersangka Lina ditangguhkan penahanannya, namun Tersangka Lina tidak lagi memenuhi kewajibannya untuk wajib lapor,”beber Herawan.

Herawan juga menambahkan, terkhusus untuk tersangka Lina saat ini telah dipanggil oleh penyidik, juga tidak hadir.

” Kok Penyidik Polresta Pontianak tidak melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Lina,”pungkas Herawan Utoro.