banner 468x60

Ketagihan Judi Online Dan Sabu Anto Gelapkan Motor Kawan

Ilustrasi

PONTIANAK – SL alias Anto, pelaku penipuan dan penggelapan satu unit motor dengan modus pinjam akhirnya ditangkap polisi. Senin (28/2).

Kasus penipuan itu sendiri dialami korban, Irawati di warung Bakso 31, Jalan Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Jumat 4 Februari.

banner 468x60

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, mengatakan, berdasarkan keterangan korban, pelaku datang menemui korban di warung bakso.

Kepada korban, lanjut Indra, pelaku meminjam motor dengan alasan hendak mengantar pulang orangtuanya ke rumah.

“Keterangan korban, saat itu pelaku berjanji akan mengembalikan kendaraan usai mengantar orangtuanya,” kata Indra, Selasa (1/3).

Indra menuturkan, setelah motor dipinjamkan, hingga korban membuat laporan ke Polresta Pontianak, pelaku tidak juga kunjung mengembalikan motor.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta,” ungkap indra.

Setelah menerima laporan korban, Indra menambahkan, pihaknya melakukan penyeldikan keberadaan pelaku. Kemudian didapat informasi bahwa pelaku Anto berada di Gang Musyawarah, Jalan Tanjung Raya 2, Kecamatan Pontianak Timur.

Indra menerangkan, berdasarkan informasi tersebut, anggotanya bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud. Dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawan.

Indra mengatakan, dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Dimana motor korban sudah ia gadaikan seharga Rp2 juta kepada seorang pria berinisial MS alias Aa, yang ditemuinya di depan Gang Angket, Jalan Tritura.

“Pelaku mengaku, uang hasil gadai motor sudah dihabiskannya untuk bermain judi online dan membeli sabu,” ungkap Indra.

Indra menyatakan, dari keterangan pelaku utama, pihaknya melakukan pengembangan terhadap pelaku penadah barang hasil kejahatan. Aa berhasil ditangkap di warung internet depan Gang Angket, Jalan Tritura.

Menurut pengakuan Aa, lanjut Indra, jika motor yang diterimanya dari Anto, sudah ia gadaikan lagi kepada Mus, yang saat ini sudah berada di rumah tahanan Polresta Pontianak.

Indra menegaskan, terhadap kedua pelaku akan dikenakan pasap 372 dan 378 KUHP serta pasal 480 dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

“Untuk barang bukti motor, saat ini masih dilakukan pencarian,” pungkas Indra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *