AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Ham Syahri menegaskan pasca ditangkapnya Joni Isnaini, berdasarkan AD/ART Kadin, Joni Isnaini harus diganti.
Hal ini disampaikannya dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Kota Pontianak, Rabu (30/3/2022) siang.
Syahri menyatakan bahwa persoalan hukum yang menimpa Joni Isnaini dalam dugaan tindak pidana korupsi, mulai dari penetapan tersangka, ditetapkan sebagai DPO hingga dilakukan penangkapan oleh Polda Kalbar itu sudah masuk unsur AD/ART yakni kategori berhalangan tetap.
“Untuk itu harus dilakukan pergantian dan pemberhentian Joni Isnaini dari Ketua Umum Kadin Kalbar,” tegas Syahri.
Syahri mengatakan ada dua cara atau mekanisme untuk mengganti dan memberhentikan Joni Isnaini, yaitu melalui dibentuknya Karateker atau Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Kewenangan ini ada di Kadin Indonesia, kita berharap segera dilakukan,” jelas Syahri.
Jika melalui Karateker, lanjut Syahri, maka kepengurusan akan diambil alih oleh Kadin Pusat, kemudian selanjutnya melaksanakan musyawarah provinsi luar biasa untuk membentuk kepengurusan baru.
“Sementara jika dilakukan secara PAW, berdasarkan AD/ART Kadin, maka nantinya pengganti Joni Isnaini dapat diambil dari Dewan Penasehat atau Dewan Pertimbangan,” jelasnya lagi.
Ditambahkan Syahri, berkaitan dengan proses hukum yang dijalani Joni Isnaini itu merupakan persoalan pribadinya bukan persoalan organisasi, sehingga pihaknya tidak dapat mengomentari lebih jauh hal tersebut. “Persolan hukum kita serahkan kepada kepolisian, itu persoalan pribadinya,” tuntas Syahri.