Example 728x250
Peristiwa

Maraknya Pengumpul Donasi di Jalan Raya Mempawah Dapat Picu Kecelakaan Lalu Lintas 

×

Maraknya Pengumpul Donasi di Jalan Raya Mempawah Dapat Picu Kecelakaan Lalu Lintas 

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, MEMPAWAH – Aktivitas pengumpulan sumbangan atau donasi di sejumlah titik di Jalan Raya Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbat) dikhawatirkan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Satu di antara warga, Herman nyaris menjadi korban.

Kepada Aksaraloka.com, Herman menceritakan, saat itu dia mengendarasi sepeda motor dari Kota Pontianak menuju Kota Singkawang.

Saat berada di wilayah Kecamatan Sungai Pinyuh, di jalan yang lumayan lengang, Herman memacu kendaraannya. Dia mengiring sebuah mobil.

Tiba-tiba, mobil di depan berhenti mendadak untuk memberikan sumbangan kepada warga yang berdiri di tengah jalan.

“Saya kaget. Untungnya saya dapat ngerem, jika tidak tentu menabrak mobil itu,” kata Herman, Jumat (1/4/2022).

Tak sampai di situ, saat berada di Kecamatan Mempawah Timur dia juga mengalami hal yang sama persis.

Apalagi, terang Herman, pengumpul sumbangan tersebut berada persis setelah tikungan.

“Tentunya kita semua tak mau hal-hal yang tak diinginkan terjadi. Maka saya harap, ada baiknya, jika terpaksa meminta sumbangan, lakukanlah di tempat dan cara semestinya,” harap Herman.

Diberitakan, pengumpul donasi atau sumbangan di sejumlah titik Jalan Raya Mempawah-Pontianak semakian marak.

Pantauan Aksaraloka.com, setiaknya, dari Kecamatan Siantan hingga Kecamatan Mempawah Hilir, terdapat enam titik pengumpul donasi.

Di mana, mereka berjumlah empat sampai lima orang, berdiri di tengah-tengah jalan raya sambil memegang kotak sumbangan.

“Kegiatan ini membahayakan. Mereka berdiri di tengah jalan umum, yang menjadi tempat lalu lintas kendaraan besar,” kata Iswandi, satu di antara warga Mempawah, Kamis (31/3/2022).

Selain itu, menurut Iswandi, banyak di antara pengumpul donasi itu anak-anak di bawah umur dan pastinya tanpa pengawasan orangtua.

“Kalau terjadi apa-apa siapa yang tanggung jawab? Sebaiknya Bupati Mempawah turun tangan melalui Dinas Perhubungan atau Satpol PP,” harap Iswandi.

Sementara itu, meminta sumbangan di fasilitas umum dilarang di Mempawah. Aturan tersebut tercantum dalam

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2018 yang berbunyi: meminta bantuan atau sumbangan dengan cara atau alasan apa pun, baik dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama di jalan, angkutan umum, rumah tempat tinggal, kantor dan tempat umum lainnya kecuali atas izin bupati.

Kemudian, bagi siapapun yang melanggarnya, maka dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

Respon (3)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!