Pura-pura Salat, Residivis Gondol Inventaris Masjid

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Kain sarung, mukenah hingga sajadah milik masjid Baiturrahman di Jalan Tanjungpura, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan hilang dicuri.

Kasus hilangnya perlengkapan salat masjid tersebut ternyata bukan yang pertama melainkan sudah tiga kali terjadi.

Dan setelah empat bulan lamanya, polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku pencurian.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, mengatakan, berdasarkan keterangan pengurus masjid, pada Minggu 27 Maret sebanyak 17 helai kain sarung, tiga setel mukenah dan sehelai sajadah telah hilang.

Indra menerangkan, menurut keterangan pengurus masjid, kasus tersebut sudah ketiga kalinya terjadi. Pertama terjadi pada 1 Desember 2021 dan kedua 3 Januari 2022.

“Total kerugian yang dialami pengurus masjid sebesar Rp1,6 juta,” kata Indra, Senin (11/4/2022).

Setelah menerima laporan itu, lanjut Indra, pihaknya melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian. Di mana didapat petunjuk dari rekaman kamera pengintai yang merekam aksi diduga pelaku.

Indra menjelaskan, dari rekaman itu terlihat seorang pria masuk ke dalam masjid, berpura-pura salat lalu mengambil barang-barang inventaris masjid.

“Dari rekaman itu, kami analisis. Didapatlah identitas pelaku, penjahat kambuhan,” ungkap Indra.

Indra mengatakan, pihaknya kemudiannya melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan pelaku. Dan pada Minggu 10 April sekitar pukul 15.00 didapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di pasar loak (barang bekas), di Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan.

Dari informasi itu, Indra menambahkan pihaknya bergerak ke alamat yang dimaksud. Dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Indra menyatakan, dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui mengambil barang berupa peralatan sholat pada 1 Desember 2021, 3 Januari 2022 dan 27 Maret 2022 di Masjid Baiturrahman. Perlengkapan salat itu diakuinya telah dijual kepada pengunjung pasar loak seharga Rp65 ribu.

Indra mengatakan, adapun uang hasil penjualan barang bukti peralatan sholat tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari hari. Pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara lima tahun.

error: Content is protected !!