Aksaraloka com, PONTIANAK – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan seorang oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pontianak menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sekaligus memastikan proses penindakan sedang berjalan.
Kapolresta menegaskan pihaknya bergerak cepat begitu informasi tersebut mencuat dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Ia langsung memerintahkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
“Begitu kami mendapatkan informasi yang ramai di media sosial, saya langsung memerintahkan Kasi Propam untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil awal, ditemukan ada salah satu anggota kami yang diduga melakukan pelanggaran tersebut,” ujar Endang.
Saat ini, anggota yang diduga terlibat telah menjalani pemeriksaan oleh Propam.
Proses penegakan disiplin dan kode etik masih berlangsung guna memastikan seluruh fakta terungkap secara menyeluruh.
Endang menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk penyimpangan yang dilakukan personel kepolisian, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat.
Sebagai bentuk transparansi, Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja anggota kepolisian di lapangan.
Warga diminta tidak ragu mendokumentasikan dan melaporkan jika menemukan tindakan yang diduga melanggar aturan.
“Saya mempersilakan seluruh warga menggunakan handphone untuk mendokumentasikan jika menemukan anggota Polresta Pontianak yang melakukan penyimpangan. Silakan laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.
Ia menegaskan seluruh penindakan pelanggaran lalu lintas saat ini harus dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sehingga tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
“Saya sudah memerintahkan tidak ada lagi penyimpangan terkait penegakan hukum lalu lintas. Semua harus menggunakan ETLE. Tidak diperbolehkan anggota melakukan tindakan yang menyimpang,” tegasnya.
Jika terbukti bersalah, oknum anggota tersebut terancam sanksi tegas mulai dari demosi, penempatan khusus (patsus), hingga sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Kapolresta juga memastikan pengawasan internal akan diperkuat. Propam diminta meningkatkan pengawasan terhadap personel yang bertugas di lapangan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kasi Propam terus melakukan penyelidikan dan pengamatan. Kalau ditemukan ada anggota yang melakukan pelanggaran, langsung dilakukan penindakan,” ujarnya.
Menurut Endang, dugaan pelanggaran itu terjadi sekitar pukul 06.00 WIB, waktu yang relatif sepi dan menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan penyimpangan.
“Ini menjadi tantangan bagi kami untuk memperkuat pengawasan. Kami mohon maaf kepada masyarakat apabila masih ada anggota kami yang melakukan penyimpangan,” tutupnya.
Kasus yang viral ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu hasil pemeriksaan Propam sekaligus langkah tegas Polresta Pontianak dalam menegakkan disiplin dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.












