banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Kasus Keributan di Pontianak Timur, Polisi Tetapkan Dua Orang sebagai Tersangka

×

Kasus Keributan di Pontianak Timur, Polisi Tetapkan Dua Orang sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Polresta Pontianak menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus keributan yang terjadi di Gang Angket, Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, pada 30 Mei 2026 lalu.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, menjelaskan peristiwa tersebut berawal dari perselisihan yang sebelumnya terjadi antara salah satu pihak berinisial R dengan A di sebuah tempat hiburan malam di Pontianak pada 26 Mei 2026.

Empat hari setelah kejadian itu, tepatnya Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, R mendatangi kediaman A dengan tujuan menyelesaikan persoalan yang terjadi sebelumnya.

Menurut hasil penyelidikan sementara, situasi di lokasi kemudian berkembang menjadi keributan yang melibatkan kedua belah pihak. Dalam insiden tersebut, A mengalami luka tembak pada bagian paha kiri.

Setelah meninggalkan lokasi, R kembali terlibat konflik dengan Al, yang diketahui merupakan saudara A. Pertemuan keduanya di kawasan Jalan Tritura Gang Haji Naim berujung pada aksi saling serang yang menyebabkan keduanya mengalami luka.

Al mengalami luka tembak di bagian dada kanan, sedangkan R mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam pada beberapa bagian tubuh dan harus mendapatkan perawatan medis intensif.

“Masing-masing pihak mengalami luka dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar Endang saat konferensi pers, Jumat (5/6/2026).

Mendapat informasi kejadian sekitar pukul 03.00 WIB, personel Polresta Pontianak langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain selongsong peluru, proyektil peluru karet, pakaian yang digunakan saat kejadian, rekaman CCTV, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait senjata api yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. Hingga kini, senjata tersebut masih dalam proses pencarian.

Endang mengatakan penyidik menangani perkara ini melalui dua laporan polisi yang saling berkaitan karena masing-masing pihak melaporkan kejadian yang dialaminya.

Dari hasil penyidikan sementara, R ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan terhadap A dan Al. Sementara Al juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan terhadap R.

“Kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka karena masing-masing diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa yang sama dan saling melaporkan,” kata Endang.

Saat ini proses hukum masih terus berjalan. Penyidik juga menunggu kondisi kesehatan kedua tersangka membaik sebelum melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal terkait penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.