AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Dilaporkan sejak Maret 2021 lalu, kasus penggelapan uang roti senilai Rp 14juta akhirnya terungkap, kepolisian menangkap seorang pelaku bernama BSH di Jalan Tekam Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, Minggu (10/4/2022) malam.
Kasus ini berawal dari korban selaku pemilik atau penjual roti antar provinsi yakni Pontianak-Kalteng meminta kepada BSH untuk dikirim ke Kalteng. Namun uang hasil dari penjualan roti-roti BSH tidak menyetorkan kepada korban.
“Kerugian korban mencapai Rp14,2 juta, kasus ini dilaporkan pada tanggal 19 Maret 2021,” jelas Kompol Indra Asrianto kepada wartawan, Rabu (13/4/2022) sore.
Indra mengatakan, pelaku ketika dilakukan penangkapan tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya telah menggelapkan uang penjualan roti senilai Rp 14 juta lebih itu.
“Pelaku melakukan penagihan di Kalteng di sejumlah toko, kemudian yang itu digunakan pelaku untuk keperluan pribadi,” ungkap Kompol Indra.
Indra menegaskan pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang kita kenakan kepada pelaku, yakni 372 dan atau 378 KUHP,” tegas Indra.