KAPUAS HULU – Seorang pria berinisial JN (45) asal Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar mengatakan, JN ditangkap karena diduga mencabuli seorang remaja putri. Korban JN adalah anak tirinya sendiri.
“Berdasarkan pemeriksaan, perbuatan cabul pelaku telah dilakukan sejak 2017 atau saat umur korban 14 tahun,” kata France.
Menurur France, dalam rentang waktu 5 tahun tersebut, perbuatan pelaku sebagian besar dilakukan di rumah, dalam keadaan sepi. Bahkan, ada kalanya aksi bejat itu direkam menggunakan handphone.
“JN mengaku sudah melakukan hubungan badan dengan anak tirinya itu lebih dari 50 kali,” ungkap France.
Karena sudah merasa tidak tahan, lanjut France, korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku kepada abang kandungnya.
“Peristiwa pencabulan terungkap saat korban bercerita kepada abangnya, lalu kemudian dilanjutkan dengan melaporkan ke polisi,” ujar France.
Atas perbuatannya, tersangka HN dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.