Pejabat Pemprov Kalbar yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran Akan Disanksi 

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Semua mobil dinas di lingkungan Pemprov Kalbar akan dikandangkan di kantor dinas masing-masing selama cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2022.

Kebijakan ini diambil setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman saat cuti lebaran nanti.

“Kendaraan dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk mudik karena tidak sesuai dengan kegunaannya yang hanya untuk tugas dinas bukan untuk keperluan pribadi,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar Harisson di Pontianak, Senin, 25 April 2022.

Ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Kalau ada ASN atau pejabat yang menggunakan mobil dinas untuk mudik dipastikan akan disanksi sesuai PP Nomor 53 tahun 2010,” tegasnya.

Harisson juga mewanti-wanti pejabat atau ASN yang nekat mengganti plat merah mereka dengan plat hitam untuk bisa mudik. Meski begitu, Harisson meminta agar keputusan itu jangan disalahartikan tidak memperbolehkan ASN untuk mudik.

“Boleh mudik, asal jangan pakai mobil dinas,” tutupnya.

Respon (2)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!