AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – P (38) warga Jalan Tanjung Raya I Kecamatan Pontianak Timur terpaksa dijebloskan penjara setelah diduga hendak melakukan aktifitas jual beli narkoba jenis sabu di Kampung Beting, Senin (25/4/2022) sekitar pukul 11.10 WIB.
Aksi JP diketahui oleh Dir Resnarkoba Polda Kalbar, sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang hendak melakukan aktifitas jual beli narkoba jenis sabu di kampung Beting,” terang Dir Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Yohanes Hernowo.
Lanjut Kombes Yohanes, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, akhirnya Subdit II yang terjun ke TKP langsung menangkap orang tersebut yang diejtahu bernama JP.
“Ada empat klip plastik transparan yang diduga berisikan narkoba jenis sabu,” ungkap Kombes Yohanes.
“Total barang butki dari empat plastik klip transparan yang diduga sabu itu yakni 88, 89 gram atau hampir 100 gram atau 1 ons,” sambung Kombes. Yohanes.
Selain mengamankan narkoba jenis sabu, Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar juga mengamankan 1 buah sendok pipet, 1 unit timbangan digital, 1 unit HP OPPO Reno 5 warna silver, 1 buah kotak warna biru bertuliskan Malaysia, 1 buah bong alat hisap sabu dan Uang tunai Rp.1.230.000.
“Uang yang diamankan itu diduga hasil penjualan narkoba,”katanya.
Ditegaskan oleh Dir Resnarkoba Polda Kalbar, saat ini JP sudah di amankan dan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta dilakukan pengembangan berkiatan narkoba yang dimiliki atau dikuasi.
“JP kita kenakan Pasal 112 Ayat (1) dan 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tuntas Dir Resnarkoba Polda Kalbar.