AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Selama ini, pemutakhiran data pemilih dilakukan ketika atau menjelang pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) saja. Namun Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk periode April 2022, untuk mendapatkan data yang valid pada saat pemilu maupun pilkada mendatang sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 20 huruf (l).
Pada kegiatan pemutakhiran data ini KPUD Kota Pontianak melakukan pencoretan (TMS) data pemilih karena meninggal dunia sejumlah 11 orang dan menambah Pemilih Pemula sejumlah 2 orang. Rincian data 11 orang pemilih meninggal dunia berasal dari Kecamatan Pontianak Barat dengan rincian 7 Orang dari Kelurahan Sungai Beliung dan 4 Orang dari Kecamatan Sungai Jawi Dalam.
Sementara 2 orang Pemilih Pemula berasal dari Kecamatan Pontianak Utara Kelurahan Siantan Tengah. Dengan demikian, total Daftar Pemilih Berkelanjutan Kota Pontianak mengalami perubahan dari 447.121 pemilih pada periode bulan Maret 2022 menjadi 447.112 di periode bulan April 2022.
Dalam siaran persnya, KPUD Kota Pontianak menyebutkan Pemutakhiran Data Pemilih secara Berkelanjutan (PDPB) ini merupakan upaya penting guna memperbaharui data pemilih setiap bulan, dalam rangka persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 mendatang. Persiapan yang lebih dini dilakukan dengan harapan kemutakhiran data kelak menjadi lebih akurat dan akuntabel.
Guna meminimalisir persoalan-persoalan yang berkaitan dengan Data Pemilih, diharapkan warga Kota Pontianak untuk berpartisipasi dalam memperbaharui Data Pemilih jika terjadi perubahan-perubahan data dengan datang langsung ke KPU Kota Pontianak: Jalan Johar No 1A Pontianak atau melalui Link berikut: https://kpu-pontianakkota.go.id/page/pemutakhiran-daftar-pemilih.
Selain itu rekan pemilih juga dapat mengunduh Aplikasi Lindungi Hakmu pada Playstore untuk dapat melakukan pemutakhian dan perkembangan data pemilih khususnya di Kota Pontianak.