AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Seorang warga Pontianak menjadi korban penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Uang sebesar Rp55 juta untuk mengurus kelulusan pun raib.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan kasus penipuan dengan modus penerimaan CPNS.
Indra menerangkan, berdasarkan keterangan korban, pelaku AS alias Saiful pada Jumat 25 Agustus 2017, menawarkan kepada korban lowongan atau penerimaan CPNS di Kabupaten Sintang untuk periode Juli hingga Desember 2017.
Indra menjelaskan, pelaku lalu meminta uang sebesar Rp55 juta kepada korban untuk mengurus penerimaan CPNS tersebut.
“Pelaku berjanji anak korban pasti lulus CPNS pada Desemebr 2017,” kata Indra, Kamis (12/5/2022).
Indra menuturkan, setelah orangtua korban menyerahkan uang kepada pelaku, ternyata pada Juli 2017 hingga Desember 2017 tidak ada pembukaan CPNS.
“Orangtua korban sempat meminta pelaku agar mengembalikan uang, namun pelaku tidak mengembalikan dengan alasan uangnya sudah tidak ada,” tutur Indra.
Menindaklanjuti laporkan korban, Indra menambahkan, pihaknya melakukan penyelidikan terkait keberadaan diduga pelaku.
Pada Selasa 10 Januari lalu didapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di rumahnya Komplek Sakura Mension, Jalan Parit H Muksin II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Indra menyatakan, untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, pihaknya langsung menuju ke alamat yang dimaksud dan setelah sampai di alamat tersebut pelaku berhasil ditangkap.
Indra mengatakan, dari interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan menurut keterangan pelaku anak korban tidak lulus CPNS dikarenakan kuota untuk penerimaan CPNS Bidan Pemprov Kalimantan Barat sedikit.
“Untuk uang yang diterimanya, pelaku mengaku digunakan untuk keperluan sehari-hari dan untuk berobat,” ungkap Indra.
Indra menegaskan, pelaku akan dikenakan pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.