AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Anggota Subdit Gakkum di bawah pimpinan AKP Jumari Setiawan, bekerjasama dengan tim Resmob Polda Kalbar mengamankan Ma (31) pelaku pencurian mesin speedboat, pada Kamis (19/5/2022).
Penangkapan ini berdasarkan laporan korban pencurian mesin speedboat di perairan Kapuas di Pangkalan Speed Darma Putra yang dilakukan tiga orang yang tidak dikenal.
“Dari pelaku diamankan mesin speed 99 Suzuki, dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 angka 4 KUHP,” kata Kanit Gakkum AKP Jumari Setiawan.