AKSARALOKA.COM, BENGKAYANG – Kejaksaan Negeri Bengkayang melalui Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, selaku penyidik telah menetapkan tersangka.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 46/O.1.18/Fd.1/05/2022 tanggal 18 Mei 2022 atas nama tersangka inisial JS, dalam Proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.
“Yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, di Desa Janyat Kecamatan Lembah Bawang Kabupaten Bengkayang,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Tommy Adhiyaksahputra, melalui keterangan pers tertulisnya, Kamis (19/5/2022).
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Nomor: PRINT-569/O.1.18/Fd.1/07/2021 tanggal 16 Juli 2017, tim penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi.
“Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Teknis dan Auditor Inspektorat, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah ditetapkan Kepala Desa Janyat periode 2016-2022 sebagai tersangka,” terangnya.
Selanjutnya tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Bengkayang langsung melakukan penahanan terhadap tersangka JS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Nomor: PRINT-03/O.1.18/Fd.1/05/2022 tanggal 18 Mei 2022.
“Tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan di Rutan Kelas II B Bengkayang,” tuturnya.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Akibat perbuatan tersangka JS, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.582.515.100,” tutupnya.