Pria Asal Sanggau Mendekam di Jeruji Polresta Pontianak

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Al (40) warga Kabupaten Sanggau terpaksa mendekam dijeruji besi Mapolresta Pontianak, lantaran melakukan penggelapan sepeda motor, Minggu (22/5/2022).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto kepada sejumlah wartawan dirinya menerangkan bahwa modus yang dilakukan Al yakni dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban.

“Sepeda motor korban dipinjam kemudian digadaikan tanpa izin senilai Rp3,5 juta,” jelas Kompol Indra.

Kompol Indra juga mengungkapkan, atas apa yang dilakukan oleh Al ini membuat korban mengalami kerugian Rp11 juta.

“Korban melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Pontianak, kemudian dilakukan penyelidikan,” ujar Indra

Indra menyatakan berdasarkan keterangan Al, transaksi gadai tanpa izin sepeda motor milik korban itu berlangsung di kawasan Sungai Jawi.

“Pengakuan Al, uang digunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya lagi.

Ditambahkan Indra, saat ini pihaknya masih mengamankan Al dan sedang dalam pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.

“Kita kenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum 4 tahun penjara,” tuntas Indra.

error: Content is protected !!