AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA – Anggota Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Raya mengamankan seseorang yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian (curanmor), berinisial DM, 21, warga Desa Kuala Dua beserta barang bukti.
Saat dikonfirmasi kapolsek Sungai raya Charles Sitorus mengatakan, diamankannya DM berdasarkan laporan masyarakat yang kehilangan sebuah motor di Desa Kuala 2, Kecamatan Sungai raya.
“Kejadian tersebut berawal Pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 Sekitar pukul 02.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian di jalan Rasau Jaya Desa Kuala Dua Kec Sungai Raya Kab Kubu Raya Terlapor mengambil 1 ( Satu) unit sepeda Motor Vixion yang berada di teras rumah dalam keadaan terkunci Stang,dan Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000.-( Dua Puluh Lima Juta Ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek sungai raya guna pengusutan lebih lanjut,” kata kapolsek.
Atas dasar laporan tersebut, anggot langsung melakukan penyelidikan di mana kendaraan yang dicuri sudah dioper ke Anjungan Kabupaten Mempawah.
“kita melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa unit kendaraan motor vixion tersebut berada di daerah kecamatan Anjungan Kabupaten Mempawah dari hasil temuan tersebut dan dari saksi-saksi selanjutnya tim opsnal mengamankan Pelaku DM guna penyelidikan lebih lanjut” lugas kapolsek.