AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – H Badron menegaskan dirinya direkomendasikan sebagai Ketua dan Edhil Adha sebagai Sekretaris pada Unit Usaha Pengerahan Jasa (UUPJ) Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Internasional Kijing Mempawah oleh Bupati Mempawah Herlina, untuk ditunjuk oleh Koperasi Jasa Karya.
Pernyataan ini dikeluarkan H Badron bersama rekannya seusai mengkonfirmasi kepada KSOP Pontianak berkaitan adanya klaim dari Koperasi Mitra Massa II sebagai UUPJ yang akan ditunjuk oleh Jasa Karya.
“Ini disampaikan Koperasi Mitra Massa II pada saat demo di KSOP beberapa hari lalu, makanya kami mengkonfirmasi hal tersebut ke KSOP, ternyata itu hanya klaim sepihak, dan sepengetahuan pihak KSOP itu kewewenangan Jasa Karya,” katanya pada Senin (6/6/2022).
Lanjut H Badron, padahal berdasarkan hasil rapat besar yang digelar di Mempawah beberapa waktu lalu, dirinya dan Edhil Adha direkomendasikan oleh Bupati Mempawah.
Jelas H Badron, menegaskan rekomendasi ini sudah ditembuskan kepada KSOP dan Jasa Karya, dan selanjutnya Jasa Karya yang mengeluarkan SK atas rekomendasi yang telah diberikan Bupati Mempawah tersebut.
“Namun memang hingga hari ini belum ada SK dari Jasa Karya,” katanya.
Padahal menurutnya berdasarkan aturan yang ada, nama-nama UUPJ TKBM yang direkomendasikan oleh Bupati Mempawah ini yang harus diberikan SK UUPJ TKBM dari Jasa Karya.
Sehingga atas dasar tersebut H Badron mengatakan hingga hari ini tidak ada satupun koperasi di Mempawah yang legal untuk merekrut tenaga TKBM, kecuali dari Koperasi Jasa Karya dan memang masih menginduk kepada Koperasi Jasa Karya.
“Tidak ada yang dapat merekrut buruh TKBM untuk Pelabuhan Internasional Kijing Mempawah selain Jasa Karya itu, karena kewenangan ada di Jasa Karya itu pun melalui UUPJ TKBM, bukan koperasi yang ada di Kabupaten Mempawah lagi,” tegasnya.
H Badron beserta rekanya kemudian mendapat arahan dari KSOP untuk mendaftarkan buruh TKBM gelombang pertama berjumlah seratus orang ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mempawah.
“Ini akan kita penuhi segera,” katanya.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut (LALA) KSOP Pontianak, Kandeka menegaskan hingga saat ini yang diakui pihaknya hanya Koperasi Jasa Karya selain itu tidak ada. “Semua masih menginduk pada Koperasi Jasa Karya,” jelas Kandeka yang dikonfirmasi lewat ponsel.
Dirinya sekaligus menerangkan terkait dengan demo kemarin, harusnya hal tersebut tidak ada kaitan dengan pihaknya. Sebab UUPJ TKBM tersebut adalah kewenangan Koperasi Jasa Karya di Pontianak.
“Yang kita ketahui hanya Jasa Karya, selain itu tidak ada,” katanya.
Adapun Agoes Budianto selaku Sekretaris Induk Koperasi (Inkop) Indonesia menegaskan sudah seharusnya UUPJ TKBM Pelabuhan Internasional Kijing Mempawah dibentuk oleh Koperasi Jasa Karya.
“ini sudah satu tahun, tidak dibentuk, ada apa. Jangan digantung-gantung, itu sama saja memunculkan Polemik di tengah masyarakat,” jelasnya melalui sambungan ponsel.
Dirinya juga menyebutkan dari hal ini akan menimbulkan dampak yang sangat banyak, seperti diantaranya pelayanan di Pelabuhan Internasional Kijing Mempawah menjadi terhambat.
Bahkan menurut Agoes, ini sudah diatur dalam SKB 3 Menteri, apalagi sudah ada yang ditunjuk atau direkomendasikan Bupati Mempawah untuk UUPJ TKBM di Pelabuhan Internasional Kijing Mempawah.
“Harusnya sudah dibentuk UUPJ itu,” pintanya.
Dirinya juga menilai Koperasi Jasa Karya ternilai lamban hal ini. Masyarakat dibuat bingung pertimbangan Jasa Karya yang belum juga membentuk UUPJ TKBM.
Dirinya juga sekaligus mengingatkan kepada Koperasi Jasa Karya bahwa harus sudah ada UUPJ yang direkomendasikan Bupati Mempawah untuk dibentuk atau ditunjuk.
“Syaratnya sudah ideal tapi digantung, maksud dari Jasa Karya apa,” sambung Agoes.
Agoes menegaskan persoalan saat ini ada pada Jasa Karya, karena seharusnya sudah dibentuk UUPJ TKBM atas rekomendasi Bupati dan sudah dirapatkan dengan KSOP.
“Saya mengetahui betul, karena saya pernah datang ke Kalbar terkait persoalan ini,” tuturnya
Di akhir dirinya memberikan pesan agar pemasalahan ini tidak menjadi polemik yang berlarut-larut, sehingga dapat merugikan semua pihak.
“Jangan suka-suka Jasa Karya saja. Kalau tidak, Jasa Karya saja yang kerjakan semuanya. Jangan libatkan satu pun koperasi, kan begitu kondisi saat ini,” tutupnya.
Sementara itu upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Sabirin selaku Ketua Koperasi Jasa Karya melalui sambungan telepon, tidak ada respon dari Sabirin sehingga awak media belum mendapatkan penjelasan terkait permasalahan ini.