AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Dua oknum polisi yang bertugas di di jajaran Reserse Narkotika Kepolisian Resort Kapuas Hulu diperiksa Propam Polda Kalbar. Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran terlibatan penyalahgunaan narkotika.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat press release pengungkapan 31 kilogram narkotika jenis sabu, di kantor BNNP Kalbar, Jalan parit haji Husin II Pontianak, Selasa siang (07/06/2022).
Jansen menuturkan, saat ini kedua terduga pelaku yang diketahui anggota kesatuan Polres Kapuas Hulu telah dilakukan penyelidikan lebih mendalam.
“Saat ini petugas Propam Polda Kalbar masih memeriksa kedua terduga pelaku. Polda Kalbar terus berkomitmen dan akan melakukan langkah serta tindakan tegas jika anggotanya terbukti terlibat narkotika,” ujarnya.
Ditanyai wartawan terkait jumlah dan barang bukti narkoba yang di gunakan oleh ke dua oknum anggota polisi tersebut, Jansen mengatakan akan disampaikan setelah hasil pemeriksaan tim Propam selesai.