banner 468x60
Hukum dan Kriminal

WNA Vietnam Ditangkap di Pontianak, Kasus 3 Ton Sisik Trenggiling Terbongkar

×

WNA Vietnam Ditangkap di Pontianak, Kasus 3 Ton Sisik Trenggiling Terbongkar

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK — Jaringan perdagangan satwa liar lintas negara mulai dibongkar.

Kasus percobaan penyelundupan lebih dari 3 ton sisik trenggiling yang digagalkan di Pelabuhan Tanjung Priok pada Februari 2026 kini merembet ke Kalimantan Barat.

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mengamankan seorang warga negara Vietnam berinisial VXH di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

VXH diamankan pada 26 Agustus 2026 setelah penyidik melakukan penelusuran terhadap dugaan mata rantai perdagangan ilegal satwa dilindungi tersebut.

Pengamanan ini menegaskan bahwa aparat tidak ingin berhenti pada penyitaan barang bukti.

Jejak distribusi hingga pihak yang diduga berada di balik jaringan perdagangan internasional turut diburu.

Perkara ini bermula ketika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan sekitar 3.053 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok pada Februari lalu.

Muatan tersebut diduga disamarkan sebagai komoditas lain dan dipersiapkan untuk dikirim ke luar negeri.

Temuan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik Gakkum Kehutanan untuk membongkar jaringan yang diduga bekerja lintas wilayah bahkan lintas negara.

Berbekal informasi mengenai keberadaan VXH di Indonesia, PPNS Gakkum Kehutanan melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga hingga memastikan keberadaan warga negara Vietnam tersebut di Pontianak.

Operasi pengamanan melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Operasi juga didukung Ditjen Bea dan Cukai, Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat, serta Korwas PPNS Polda Metro Jaya.

Sinergi tersebut diperkuat Project LEVERAGE dalam penguatan koordinasi dan kolaborasi penanganan kejahatan satwa liar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan perdagangan satwa liar bukan perkara sepele.

Menurutnya, kejahatan tersebut tidak hanya menghancurkan kelestarian satwa, tetapi juga merugikan kekayaan hayati Indonesia.

“Kasus 3 ton sisik trenggiling menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar bukan sekadar pelanggaran terhadap lingkungan, tetapi merupakan kejahatan yang merugikan kekayaan alam Indonesia,” tegas Januanto.

Dia menegaskan penegakan hukum akan diarahkan untuk membongkar jaringan, bukan sekadar menangkap pelaku lapangan.

“Penegakan hukum dilakukan bukan hanya untuk mengungkap pelaku, tetapi memastikan bahwa jaringan yang mengambil keuntungan dari kekayaan Indonesia tidak memiliki ruang untuk beroperasi,” katanya.

Januanto juga memastikan Indonesia tidak boleh menjadi tempat aman bagi jaringan perdagangan satwa liar internasional.

“Kami terus memperkuat sinergi antarinstansi dan kerja sama internasional, termasuk melalui jejaring INTERPOL, untuk mendukung pertukaran informasi, pelacakan jaringan, dan pengungkapan pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

Indonesia, kata dia, tidak akan menjadi ruang aman maupun jalur perdagangan bagi jaringan kejahatan satwa liar internasional.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyebut pengamanan VXH merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara berkelanjutan.

Penyidik, kata Aswin, tidak berhenti setelah menemukan barang bukti dalam jumlah fantastis tersebut.

“Kami tidak berhenti pada barang bukti dan terus menelusuri mata rantai perdagangan satwa liar lintas negara,” ujar Aswin.

Pengungkapan ini juga bukan perkara tunggal. Gakkum Kehutanan sebelumnya menangani perkara 796,34 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Merak serta sejumlah perkara perdagangan satwa dilindungi lainnya.

Rangkaian kasus tersebut mengindikasikan adanya pola distribusi yang memanfaatkan jalur lintas wilayah dan lintas negara.

Kini, pengamanan VXH menjadi pintu baru bagi penyidik untuk mengurai siapa saja yang berada di balik bisnis gelap perdagangan sisik trenggiling tersebut.

Pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar siapa pembawa atau pemilik barang, tetapi siapa pengendali jaringan, dari mana pasokan berasal, ke mana barang dikirim, dan siapa yang menikmati keuntungan dari perdagangan satwa dilindungi Indonesia.

Gakkum Kehutanan memastikan pengembangan perkara terus dilakukan untuk menjawab mata rantai tersebut.