Aksaraloka.com, PONTIANAK — Polemik temuan pod getar yang menyeret Sekretaris DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kalimantan Barat, Eddo Susanto, langsung mendapat tanggapan dari partainya.
DPW PSI Kalbar menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada kader apabila proses hukum membuktikan dirinya melakukan tindak pidana.
Bahkan, PSI membuka opsi menjatuhkan sanksi terberat berupa pemecatan terhadap Eddo jika nantinya terdapat kepastian hukum bahwa kader tersebut terbukti melakukan pelanggaran pidana.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW PSI Kalbar, Agus Suwandi, menegaskan partainya tidak mengenal kompromi terhadap kader yang terbukti melanggar hukum.
“Tetap ada tindakan tegas, bahkan sampai pemecatan,” kata Agus saat dihubungi, Jumat (28/8).
Agus mengatakan, prinsip tersebut berlaku bagi seluruh kader dan pengurus PSI, tanpa terkecuali.
Partai, kata dia, tidak akan mentoleransi tindak pidana yang dilakukan secara pribadi oleh kader maupun pengurus.
“Intinya kita dari PSI tidak mentoleransi apabila dari DPP maupun dari kami di daerah melakukan kesalahan, khususnya secara pribadi, baik itu tindak pidana. Partai akan bertindak tegas,” tegasnya.
Namun demikian, Agus mengingatkan agar persoalan Eddo tidak diadili berdasarkan opini publik, terutama yang berkembang di media sosial.
PSI, lanjut dia, tidak ingin menjatuhkan sanksi hanya karena tuduhan yang belum memperoleh kepastian hukum.
Ia menegaskan PSI Kalbar masih menunggu proses penanganan perkara oleh aparat kepolisian.
“Namun kalau memang tidak ada arah ke sana, nggak mungkin kita menindak kader kita untuk kita vonis untuk hal-hal yang memang hanya dikirim opininya oleh publik,” sambung Agus.
Menurutnya, persoalan yang melibatkan Eddo harus dilihat berdasarkan fakta hukum dan hasil penyelidikan, bukan berdasarkan tekanan opini yang berkembang di ruang publik.
“Masalah selesai atau nggak selesai kan bergantung kasus di kepolisian dulu. Kalau memang masalah tabrakannya sudah damai, terus juga tidak ada temuan apa-apa, harusnya selesai. Tidak ada hal-hal yang perlu kami kupas terlalu dalam,” jelasnya.
Dia memastikan PSI memiliki mekanisme internal untuk memberikan sanksi kepada kader maupun pengurus yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Sanksinya pun tidak main-main. Pemecatan menjadi opsi paling berat yang dapat dijatuhkan partai.
Dengan sikap tersebut, PSI Kalbar memilih menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum.
“Iya, kita serahkan proses ke kepolisian,” ujar Agus.
Agus mencontohkan sikap DPP PSI yang disebut tidak memberikan pembelaan hukum terhadap pengurus apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana.
“Jelas pernah juga disampaikan Ketua Harian DPP PSI. Ketika Sekretaris Dewan Pembina PSI Grace Natalie dan ada beberapa teman pengurus DPP melakukan unsur tindak pidana, maka dari DPP juga tidak memberikan pembelaan hukum. Ini juga berlaku dari kita di daerah,” katanya.
PSI Kalbar, kata Agus, baru akan mengambil keputusan internal setelah perkara tersebut memiliki kepastian hukum.
“Betul, inkrah. Kalau misalnya sampai ke pengadilan segala macam sudah inkrah, baru lah ada tindakan yang harus kita berikan kepada kader kita atau pengurus kita,” pungkasnya.
Sebelumnya, Eddo Susanto menjadi sorotan setelah mobil Toyota Vellfire KB 1450 OT yang dikemudikannya terlibat kecelakaan di Jalan Sultan Abdurrahman, tepat di depan RS Mitra Medika, Kecamatan Pontianak Kota, Kamis (20/8) sekitar pukul 08.35 WIB.
Mobil tersebut melaju dari arah Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Sutan Syahrir. Di jalur yang sama, melaju sepeda motor Honda KB 5318 XC yang dikendarai Budi Hartono dengan membonceng Sellyn.
Sepeda motor tersebut disebut melaju lebih pelan saat hendak berbelok ke kanan menuju RS Mitra Medika.
Berdasarkan pemeriksaan awal dan rekaman CCTV, polisi menduga jarak kedua kendaraan terlalu dekat sehingga Vellfire menabrak bagian belakang sepeda motor.
Polemik kemudian melebar setelah dalam peristiwa tersebut muncul temuan Pod Getar yang dikaitkan dengan Eddo.













