Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Satgas Pamtas Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 27 Kg

×

Satgas Pamtas Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 27 Kg

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, SANGGAU – Anggota Pos Pala Pasang Satgas Pamtas Yonif 645/Gty berhasil menggagalkan penyelundupan 27 bungkus Narkotika jenis Sabu atau seberat 27,311Kg.

Barang bukti berhasil diamankan di Pos Pala Pasang Satgas Pamtas Yonif 645/Gty CO. 1778 – 1679 Dusun Pala Pasang, Desa Pala Pasang, Kecamatan Entikong, Sanggau.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah, menjelaskan, Senin 20 Juni 2022 sekitar pukul 09.00, Danpos Pala Pasang, Sertu Petrus Ichong Xidjan telah mendapatkan informasi dari jaring Intel bahwa ada satu orang warga dari luar kampung pala pasang yang membawa paket narkoba.

Dia menerangkan, pada pukul 10.00 Danpos Pala Pasang memerintahkan seluruh anggota yang telah dibagi agar memasuki kedudukannya masing-masing untuk melaksanakan Ambush.

Sekira pukul 17.35, lanjut Hudallah, Serda Chairul berserta tiga orang anggota melihat ada satu orang warga yang melewati jalan tikus dari Malaysia masuk ke Indonesia.

“Saat itu Serda Chairul memerintahkan orang tersebut agar berhenti akan tetapi orang itu langsung membuang barang bawaannya berupa satu tas kotak-kotak warna merah hitam putih dan karung warna putih,” kata Hudallah.

Hudallah mengatakan, orang tersebut kemudian lari masuk kedalam Malaysia. Dikarenakan orang tersebut masuk kedalam Malaysia sehingga Tim Ambush tidak dapat melaksanakan pengejaran mengingat bahwa wilayah tersebut sudah berada di titik netral.

“Kemudian Serda Chairul memerintahkan untuk kembali dan mengecek barang yang dibuang dan didapati 27 bungkus yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam teh Guanyinwang,” ungkap Hudallah.

Pada pukul 00.35, Hudallah menambahkan, dilaksanakan pengecekan barang bukti oleh Kasat Narkoba Porles Sanggau AKP Sembiring dengan menggunakan alat General Screening Drugs dan dinyatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan positif narkotika jenis sabu.

Hudallah mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh anggota Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dengan Kasi intel Penindakan Bea Cukai Entikong, Feri beserta enam orang anggotanya, 27 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam teh Guanyinwang tersebut seberat 27,311 Kg.

Hudallah menerangkan, apa yang dilakukan jajarannya merupakan upaya Satgas Pamtas Yonif 645/Gty melakukan pencegahan terhadap tindakan ilegal narkotika di wilayah perbatasan sektor barat Kalimantan Barat.

“Kami dari awal konsisten memperketat pengamanan di wilayah perbatasan dengan selalu melakukan pemeriksaan untuk mencegah tindakan ilegal terutama narkotika yang sangat meresahkan,” pungkas Hudallah.

error: Content is protected !!