Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Kepala Kantor Pos Entikong Kalbar Tersangka Korupsi Rp 580 Juta

×

Kepala Kantor Pos Entikong Kalbar Tersangka Korupsi Rp 580 Juta

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, SANGGAU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) Anton Rudiyanto menyebutkan Kepala Kantor Pos Cabang Entikong berinisial AR ditetapkan menjad tersangka korupsi pengelolaan keuangan Kantor Pos Cabang Entikong tahun 2019.

“Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk kemudian disidangkan,” kata Anton dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (24/6/2022).

Dijelaskan, perbuatan korupsi tersangka dilakukan 2019, saat itu AR menggelapkan uang kas Kantor Pos Cabang Entikong sebesar Rp 91 juta.

Kemudian pada tahun yang sama, lanjut Anton, tersangka juga secara diam-diam menggunakan akses komputer untuk megambil uang milik PT Pos Indonesia sebesar Rp 658 juta.

“Uang tersebut dimaksudkan untuk mengganti uang yang sebelumnya diambil tersangka sebesar Rp 91 juta, jadi total kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka sebesar Rp 580 juta,” ujar Anton.

Menurut Anton, perbuatan tersangka juga telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar.

“Tersangka patut diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala kantor,” ucap Anton.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi  dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

error: Content is protected !!