AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humasnya Kombes Jansen Avitus Panjaitan memberikan pesan penting kepada Mafia maupun pekerja PETI di Kalimantan Barat.
“Penambangan emas illegal jelas sudah diatur berdasarkan Undang–Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 yang telah diubah dengan UU no 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, UU RI No. 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia,,” jelas Kapolda Kalbar melalui Kabid Humas, Minggu (26/6/2022) pagi.
Menurut Kabid Humas, selain kegiatan ini menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku PETI dapat ditindak tegas dan dikenai sanksi hukuman yang cukup berat sesuai dengan peraturan terkait.
“Bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas PETI, segera laporkan,” tegas Kombes Jansen.
Kombes Jansen mengajak semua pihak termasuk masyarakat untuk stop melakukan aktifitas PETI di Kalbar. “Mari bersama kita Stop PETI serta jaga lingkungan kita,” imbau Kabid Humas.
“Jaga diri, jaga keluarga dan jaga negara,” pungkas Kombes Jansen.