AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA-Gelombang kedua program “kejar bola” Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya dalam pengurusan perpindahan adminduk warga Perumnas IV secara perlahan namun pasti terus menunjukan angka yang positif. Hal tersebut dikatakan Kamaluddin, SE, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kubu Raya, Rabu (29/06/2022).
Menurut Kamaluddin, program yang mengambil tempat di SDN 41 Perumnas IV tersebut secara berkala akan terus dilakukan agar masyarakat di wilayah tersebut dapat kemudahan dalam pelayanan administrasi perpindahan kependudukannya.
“Sebagaimana hasil dari sosialisasi pelayanan publik beberapa waktu lalu, di mana Pemkab Kabupaten Kubu Raya telah berkomitmen untuk siap memberi kemudahan pelayanan kepada warga Perumnas IV yang terdampak terbitnya Permendagri Nomor 52 tahun 2020. Nah disinilah kami aplikasikan, dan alhamdullilah mendapat sambutan antusias dari warga Perumnas IV,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, masyarakat Perumnas IV juga tidak harus ikut program perpindahan adminduk secara massal seperti ini, namun jika ingin pengurus langsung ke Dukcapil Kubu Raya tentu akan dilayani secara profesional, seperti masyarakat lainnya.
“Sebenarnya warga Perumnas IV tidak juga mesti datang mengurus perpindahan adminduk lewat program kejar bola ini, masyarakat juga bisa mengurusnya melalui kantor desa Ampera Raya maupun Kecamatan Sungai Ambawang serta bisa langsung ke Dukcapil Kubu Raya,” jelasnya.
Masih ada kabar menyesatkan
Sementara itu Kepala Dusun Perumnas IV Sofianto, sangat mengapresiasi langkah Pemkab Kubu Raya melalui Disdukcapil dalam program “kejar bola” perpindahan penduduk di Perumnas IV. Dirinya juga mengaku bangga, karena sebagian besar masyarakat diwilayah tersebut telah sadar akan kedudukan wilayah mereka sekarang ini, di mana secara sah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya.
“Masyarakat Perumnas IV tentunya sudah menyadari kalau segala pelayanan untuk mereka ditangani Pemkab Kubu Raya. Lihat saja, begitu antusiasnya warga mengurus perpindahan adminduk dari Kota Pontianak menjadi Kabupaten Kubu Raya,” kata Sofianto.
Sofianto, lebih lanjut menekankan agar masyarakat tidak perlu menanggapi berbagai issu dan informasi yang terus berkembang kalau wilayah Perumnas IV akan diupayakan menjadi bagian wilayah Kota Pontianak. Untuk itu dirinya, meminta warga Perumnas IV membuka wawasan perpikir dan tidak menerima informasi dari satu pihak saja, hingga menimbulkan kabar yang justru menyesatkan.
Kalau masyarakat mau tahu kebenaran informasi mengenai status, pelayanan, ataupun hak-hak warga di Perumnas IV tegas Sofianto, sebaiknya datangi lembaga pemerintahan yang berwenang dan kompeten, seperti Pemkot Pontianak, Pemkab Kubu Raya, Kantor Kelurahan Saigon atau Desa Ampera Raya, Kantor Kecamatan Pontianak timur maupun Sungai Ambawang.
“Jadi jangan hanya mendengar informasi dari oknum atau pihak-pihak serta kelompok tertentu yang enggan ikut aturan hukum dan keputusan pemerintah. Hal ini justru akan merugikan warga Perumnas IV sendiri,” pungkas Sofianto, yang didampingi Ketua RT.004/RW.004 Helmi Harisandi.