Tegas, Ini Perintah Kakanwil Untuk Seluruh Ka Lapas dan Ka Rutan se Kalbar

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Pria Wibawa menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dan serius dalam memerangi dan memberantas peredaran gelap narkoba, Sabtu 2 Juli 2022.

Pria Wibawa memberikan penekanan kepada seluruh jajaran baik Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kantor Wilayah untuk memerangi dan memberantas peredaran narkoba, serta memperkuat sinergitas dengan Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat.

Terkait persoalan peredaran narkoba dikendalikan Napi dari dalam lapas Singkawang, Pria Wibawa menyatakan kasus tersebut diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar pada akhir bulan Maret 2022 dan merupakan pengembangan kasus tangkapan narkoba di daerah Singkawang yang diduga melibatkan Napi RD. “Saat ini RD telah dipindahkan ke Lapas Kelas II A Pontianak sejak 19 Maret 2022, dan ditempatkan di blok dengan penjagaan khusus,” ujar Kakanwil Kemenkumham Kalbar.

Pria menegaskan jajarannya berkomitmen mencegah terjadinya hal serupa agar tak terulang kembali, dengan memberikan penguatan kepada seluruh pegawai berdasarkan arahan Menkumham melalui Dirjen Pemasyarakatan untuk melakukan tiga kunci pemasyarakatan maju.“Saya minta semua jajaran berkomitmen menerapkan tiga kunci pemasyarakatan maju, deteksi dini, berantas narkoba dan sinergitas dengan aparat penegak hukum seperti polri dan BNN,” tegasnya kepada jajaran.

“Kami tidak henti-hentinya menyerukan kepada seluruh jajaran untuk memberantas peredaran narkoba khususnya yang berpotensi diselundupkan kedalam Lapas/Rutan,” sambung Kakanwil.

Dirinya menambahkan akan terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kalimantan Barat, dengan bertukar informasi yang dibutuhkan.

“Pastinya kami akan mendukung penuh pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, kami akan menindak tegas Pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat jika ada yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” pungkas Kakanwil.

error: Content is protected !!