Delapan WNA di Lapas Kelas IIA Pontianak Terima Sosialisasi Pemberian Asimilasi

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Tato Juliadi Hidayawan, menyambangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, Selasa (21/06).

Dalam kunjungan kerjanya, Tato disambut langsung Pelaksana tugas Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak, Ardian Setiawan, melakukan monitoring terhadap Narapidana Warga Negara Asing (WNA) dan memberikan sosialisasi regulasi tentang Hak dan Kewajiban bagi narapidana WNA dalam pemberian asimilasi di Lapas Kelas IIA Pontianak.

Kepala Divisi Keimigrasian, Tato, mengatakan, asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat.

Bagi WNA yang hendak mengajukan asimilasi, lanjut Tato harus melengkapi dokumen, yakni surat jaminan tidak melarikan diri dan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari kedutaan besar/konsuler, dan keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana selama berada di wilayah Indonesia.

Dia menjelaskan, selain itu diperlukan juga dokumen yang harus disiapkan berupa surat keterangan dari Dirjen Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.

“Saya berharap kedepannya Imigrasi membuat regulasi terhadap kebijakan asimilasi yang berintegrasi dengan aplikasi cekal online,” kata Tato.

Yang mana ketika asimilasi diberikan kepada warga binaan atau narapidana WNA, lanjut Tato, diharapkan dapat terdaftar secara otomatis pada aplikasi cekal online. (hyd)

error: Content is protected !!