AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Pengendalian narkoba jenis sabu dari dalam rutan maupun lapas tiada hentinya, jumlah barang buktinya pun tak sedikit berkilo-kilo barang haram itu didatangkan dari Malaysia untuk Indonesia.
Hal ini diungkapkan Wadiresnarkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafidz, dalam jumpa pers pemunashan narkoba jenis sabu sebanyak 29 kg di Mapolda Kalbar, Selasa (12/07/2022), sekitar pukul 09.00 Wib.
Dijelaskan Wadiresnarkoba Polda Kalbar, penggagalan narkoba jenis sabu sebanyak 27 kg oleh Pamtas Yonif 645/Gty di Desa Pala Pasang Kecamatan Entikong beberapa waktu lalu telah diserahkan kepada pihaknya.
Atas penyerahan barang bukti tersebut, kemudian Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Alhasil tepat tanggal 24 Juni 2022 berhasil menangkap RR alias Dy di kebun sahang Dusun Sontas Desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau.
Penangkapan yang dilakukan terhadap RR alias Dy, terus dikembangkan. Tepat 9 Juli 2022 sekitar pukul 21.30 Wib, berhasil menangkap IF alias IN di Jalan Gaya Baru Gang Orde Baru II Kelurahan Tembelan Sampit Kecamatan Pontianak Timur dan pada tanggal 10 Juli dini hari tim Ditresnarkoba Polda Kalbar juga berhasil mengamankan MR alias MH di Jalan Panglima A. Rani Gang Madrasah.
“IF alias IN dan MR alias MH inilah yang menyuruh RR alias Dy untuk mengambil sabu seberat 27 Kg dari Malaysia,” jelas AKBP Abdul Hafidz.
Menurut Abdul Hafidz, berdasarkan keterangan IF alias IN dan MR alias MH perintah untuk mendatangkan sabu dari Malaysia seberat 27 Kg itu yakni diperintahkan oleh seorang warga binaan di Rutan Klas II Pontianak.
“Saat ini kedua pelaku atas nama IF dan MR itu masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” terang Abdul Hafidz.
Dikatakan Abdul Hafidz, selain berhasil mengungkap jaringan narkotika 27 Kg dari Malaysia, pihaknya juga berhasil mengungkap narkotika jenis sabu lainnya dengan barang bukti seberat 2 Kg.
“Tersangka nakotika jenis sabu seberat 2 Kg ini tersangkanya atas nama AR. Di mana AR ini setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan ternyata dikendalikan oleh SE merupakan warga binaan pemasyarakatan Lapas Klas II A Pontianak,” beber Abdul Hafidz.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua kasus tersebut yakni sebanyak 29 Kg sabu, di mana semuanya hari ini telah kita musnahkan,” sambungnya.
Ditambahkan Abdul Hafidz, total barang bukti yang diamankan dan sudah dimusnahkan secara bersama-sama itu yakni berhasil menyelematkan sebanyak kurang lebih 235.049 jiwa.
Mewakili Kapolda Kalbar, Kombes Raden Petit Wijaya menyatakan bahwa narkoba jenis sabu yang berkilo-kilo itu dikirim dari Malaysia untuk dipasarkan di Kota Pontianak.
“Perbatasan memang begitu rawan. Dengan bersinergitas bersama sejumlah pihak, baik itu TNI khususnya Pamtas serta Bea Cukai maupun BNNP Kalbar, Polri akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Barat ini,” pungkas Kombes Raden Petit Wijaya. (Zrn)