PONTIANAK – Dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT WHW di Kabupaten Ketapang mendapat sorotan keras dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Barat, Suib.
Ia menegaskan negara tidak boleh kalah terhadap perusahaan yang diduga mengabaikan aturan perizinan demi mempercepat operasional usaha.
Suib mendukung langkah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melakukan evaluasi terhadap seluruh pemanfaatan ruang laut di Indonesia, termasuk aktivitas PT WHW.
“Negara dan seluruh kekayaannya adalah milik negara, bukan milik korporasi. Jadi siapa pun yang mengabaikan aturan hukum wajib ditindak,” tegas Suib, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan ketika perusahaan sudah beroperasi bahkan hampir rampung harus dipandang lebih serius dibanding kesalahan administratif biasa.
“Kalau pelanggaran ditemukan sebelum operasi mungkin masih bisa ditoleransi untuk pembinaan. Tapi kalau perusahaan sudah berjalan dan baru diketahui ada persoalan izin, apalagi hampir selesai seperti ini, maka sanksinya harus diperberat. Itu menunjukkan ada indikasi kesengajaan, tahu aturan tapi seolah pura-pura tidak tahu,” katanya.
Ia menilai perizinan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen negara untuk mengawasi dan memastikan kewajiban perusahaan terhadap publik berjalan dengan baik.
“Semua perizinan itu berimplikasi pada kewajiban pengusaha terhadap negara, termasuk pajak dan kontribusi ke kas negara yang nantinya dikembalikan kepada rakyat. Karena itu seluruh konsesi darat, laut maupun udara wajib tunduk dan berkontribusi kepada negara,” ujarnya.
Suib juga menyoroti hasil pemeriksaan lapangan yang menemukan indikasi pelanggaran pada tiga titik dermaga dengan total pemanfaatan ruang laut mencapai sekitar 5 ribu meter persegi.
“Luasnya sekitar 5 ribu meter persegi. Ini bukan pelanggaran kecil dan tidak bisa dianggap sekadar persoalan teknis biasa,” ucapnya.
Meski meminta penegakan hukum dilakukan tegas, Suib tetap mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah dalam menyikapi investasi yang masuk ke daerah. Menurutnya, pemerintah tetap harus memberi ruang penyelesaian apabila persoalan yang terjadi hanya bersifat administratif.
“Pemerintah harus tegas tapi juga fair. Kalau hanya kesalahan administrasi yang masih bisa diperbaiki, tentu harus diberikan solusi. Menarik investor itu tidak mudah. Tetapi prinsip-prinsip dasar jangan sampai dilanggar, terutama soal lingkungan, konflik sosial, tenaga kerja asing dan kewajiban perusahaan terhadap negara,” pungkasnya.













