banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Bareskrim Masih Tutupi Identitas Tersangka Mafia Bawang Ilegal di Pontianak, Omzet Diduga Capai Rp24,9 Miliar

×

Bareskrim Masih Tutupi Identitas Tersangka Mafia Bawang Ilegal di Pontianak, Omzet Diduga Capai Rp24,9 Miliar

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Bareskrim Mabes Polri masih merahasiakan identitas tersangka dalam kasus peredaran pangan impor ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat.

Padahal, aparat telah mengungkap penyelundupan hampir 21 ton komoditas hortikultura ilegal asal Malaysia dengan nilai bisnis yang diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

Kasus ini memicu sorotan publik terkait dugaan adanya jaringan besar di balik bisnis bawang ilegal yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Dery Agung Wijaya, menyatakan konstruksi hukum perkara sebenarnya telah terbentuk.

Bahkan, gelar perkara bersama jaksa penuntut umum disebut sudah dilakukan.

Namun demikian, pihak kepolisian belum bersedia mengungkap identitas maupun jumlah tersangka dengan alasan kepentingan pengembangan penyidikan.

“Kontruksi hukum sudah terbangun. Karena tidak mungkin sebuah perkara tidak ada tersangka atau pelakunya,” ujar Dery.

Ia menambahkan, penyebutan identitas tersangka dikhawatirkan dapat menghambat proses penyidikan lanjutan.

“Dikhawatirkan dengan penyebutan inisial ataupun jumlah tersangka serta berasal dari mana dapat menghambat penyidikan. Sehingga penyidikan kami mengalami kesulitan,” katanya.

Pernyataan tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Pasalnya, kasus penyelundupan pangan dalam skala besar dinilai sulit berjalan tanpa adanya jaringan distribusi dan akses lintas perbatasan yang kuat.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas ilegal itu diduga telah berlangsung selama dua tahun terakhir.

“Pelaku telah menjalankan aktivitas ini selama dua tahun terakhir,” ungkap Dery.

Selama periode tersebut, total penjualan bawang ilegal diperkirakan mencapai 832 ton dengan omzet fantastis sebesar Rp24,96 miliar.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 9.680 kilogram bawang putih, 7.340 kilogram bawang bombai, 2.193 kilogram bawang merah, dan 1.719 kilogram bawang beri.

Total keseluruhan mencapai 20.932 kilogram dengan nilai taksiran sekitar Rp676,7 juta.

Menurut penyidik, komoditas hortikultura ilegal tersebut berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui prosedur karantina resmi.

“Komoditas hortikultura ini bersifat mudah rusak. Jika tidak segar, dapat menimbulkan dampak kesehatan dan risiko keamanan hayati bagi masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, penyidikan masih ditangani Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Para pelaku dijerat Pasal 86 junto Pasal 33 ayat (1) dan/atau Pasal 88 junto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.