Aksaraloka.com, PONTIANAK — Kasus penyegelan terminal khusus (tersus) milik PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mulai memasuki babak lebih serius.
Tak lagi sekadar persoalan izin pemanfaatan ruang laut, aparat penegak hukum kini menyoroti potensi kerugian negara dari operasional tersus yang diduga berjalan tanpa dokumen dasar.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memastikan ikut memonitor penanganan kasus yang sebelumnya ditindak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Fokus perhatian kini mengarah pada kemungkinan adanya kerugian negara maupun potensi denda yang timbul akibat aktivitas tersus tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr Emilwan Ridwan, melalui Kasi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan pihaknya mencermati perkembangan kasus itu sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
“Pada prinsipnya kami di Kejaksaan akan tetap memonitor secara serius perkembangan atas penindakan yang telah dilakukan oleh KKP,” kata Wayan, Selasa (19/5/2026).
Menurut dia, langkah penting berikutnya adalah audit menyeluruh untuk menghitung potensi kerugian negara maupun potensi sanksi administratif yang muncul dari operasional tersus tersebut.
“Yang menjadi perhatian adalah apakah setelah penindakan tersebut akan dilakukan audit guna menghitung adanya potensi kerugian negara maupun potensi denda yang timbul. Semua perkembangan itu akan kami cermati secara mendalam sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” ujarnya.
Kejati menilai, apabila tersus terbukti beroperasi tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), maka terdapat dugaan aktivitas usaha berlangsung di luar koridor hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP resmi menghentikan sementara aktivitas tersus WHW AR di Ketapang karena tidak memiliki izin PKKPRL sebagai syarat dasar pemanfaatan ruang laut.
“Aktivitas maupun operasional di tersus tersebut kita hentikan sementara,” kata Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono.
KKP juga memasang garis Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) di area terminal yang diperiksa.
“Sudah kami segel dengan garis Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di area terminal yang menjadi objek pemeriksaan,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan indikasi pelanggaran pada tiga titik dermaga milik WHW AR dengan total area pemanfaatan ruang laut sekitar 5.000 meter persegi.
KKP menegaskan tidak akan mentoleransi aktivitas usaha yang mengabaikan aturan pemanfaatan ruang laut. PKKPRL disebut sebagai dokumen wajib sebelum perusahaan menjalankan aktivitas di wilayah pesisir.
Desakan audit juga datang dari DPRD Kalimantan Barat. Ketua Komisi III DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad Assegaf, meminta aparat penegak hukum mengusut potensi kerugian negara akibat operasional tersus tersebut.
“Perlu dilakukan audit. Jika ada temuan kerugian negara ya harus ditindak dan harus dikembalikan ke kas negara,” katanya.
Menurut Amin, persoalan itu tidak bisa dipandang sebatas pelanggaran administratif. Jika aktivitas operasional terbukti melampaui izin atau berjalan tanpa izin dasar, maka potensi kerugian negara wajib dihitung secara terbuka.
“Operasional di luar dari izin yang dikantongi itu bisa menyebabkan kerugian negara. Perusahaan-perusahaan seperti ini harus diaudit secara total dan menjadi efek jera untuk investor lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Head of Corporate Communication PT WHW AR, Suhandi Basri, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait penyegelan maupun desakan audit tersebut.













