Cukong Besar PETI asal Singkawang Beserta Keluarga Ditangkap, Beroperasi di 10 Kabupaten di Kalbar

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Operasi besar-besaran yang dilakukan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar dari Januari hingga Juni 2022, membuahkan hasil yang mengejutkan. Tim yang turun ke lapangan berhasil membongkar habis-habisan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalbar.

Terdapat 10 Kabupaten/Kota di Kalbar yang disisir Tim dari Dit Reskrimsus Polda Kalbar, yakni Ketapang, Singkawang, Sambas, Sekadau, Sintang, Sanggau, Melawi, Landak, Bengkayang dan Kapuas Hulu.

Total kasus di 10 Kabupaten/Kota itu yakni sebanyak 23 kasus yang terdiri 4 Laporan Polisi di Mapolda dan sisanya ditangani Polres jajaran.

“Total tersangka 75 orang. 36 orang tersangka ditahan di Mapolda Kalbar dan 39 orang tersangka lainnya ditahan di Polres Jajaran,” jelas Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro kepada wartawan, Rabu 13 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 wib.

“Mereka beroperasional ada di darat, di sungai bahkan di kawasan hutan produksi dan kawasan cagar alam,” sambung Kapolda.

Lanjut Kapolda, 75 orang tersangka itu sendiri berbagai macam peran yakni ada pekerja tambang, penampung, pengangkut, pengolah serta pemodal atau aktor intelektual dari operasional PETI di 10 Kabupaten/Kota tersebut.

“Modus mereka melakukan aktivitas tambang tanpa izin ini mulai dengan metode tradisional hingga menggunakan alat berat,” ujarnya.

Dikatakan Kapolda, untuk modus distribusi dan penjualan bahwa hasil PETI berupa butiran/lempengan emas dibawa ke pengepul, kemudian dari pengepul selanjutnya emas didistribusikan ke pengolah baik itu di Pontianak maupun di kota lainnya seperti Jakarta dan Surabaya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam operasi besar-besaran yang dilakukan oleh Dit Reskrimsus Polda Kalbar dan Polres jajaran, yakni sebagai berikut:

  • 34,1 Kg emas bentuk olahan tahap awal
  • 26,8 Kg emas olahan tahap akhir
  • 5,4 Kg emas bentuk lempengan
  • 2,5 Kg emas bentuk batangan
  • 19,6 Kg bongkahan perak.
  • Uang Rp.470 juta
  • 11 Unit Excavator
  • Alat pengolahan emas
  • Bahan kimia untuk pengolahan emas.

“Total emas yang diamankan secara keseluruhan 68,9 Kg yakni jika dirupiahkan senilai Rp66.645.315.660 (Rp66 miliar lebih,red),” papar Irjen Pol Suryanbodo.

Operasional PETI di 10 Kabupaten/Kota ini pun dikuasi oleh seorang mafia atau cukong berinsial A warga Singkawang. Hal ini dibenarkan pun dibenarkan oleh Dir Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

“Semuanya ini dikuasai seorang aktor intelektual/pemodal berinsial A,” jelas Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Informasi yang didapatkan Aksaraloka.com bahwa kepolisian tak hanya menangkap A sang cukong melainkan juga istri maupun anggota keluarganya.

Dikonfirmasi hal ini Kombes Pol Luthfie juga membenarkan.

“Ada anggota keluarganya juga yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

“Kasus ini masih dalam penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Di mana setiap tersangka dijerat sesuai dengan perannya, untuk TPPU sendiri juga akan dilakukan penyelidikan,” sambung Kombes Luthfie.

Selain itu informasi yang didapatkan di lapangan bahwa cukong PETI berinsial A ini merupakan salah satu pengusaha tempat wisata ternama di Singkawang.

Adapun hukuman yang menjerat para pelaku sesuai dengan perannya masing-masing sebagai berikut.

  1. Pekerja tambang akan dijerat dengan pasal 158 UU nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
  2. Pelaku tambang dikawasan hutan dijerat dengan pasal 17 ayat 1, pasal 89 dan pasal 91 UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp20 miliar.
  3. Penampung, pengangkut dan pengolahan hasil PETI dijerat dengan pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal sebanyak Rp100 miliar.
  4. Aktor Intelektual, Pemodal/Cukong/Mafia PETI dijerat dengan pasal 158, 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan pasal 17 ayat 1 huruf b dan pasal 89 UU nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
error: Content is protected !!