Aksaraloka.com, MEMPAWAH – Gerak cepat ditunjukkan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang guru di Kabupaten Mempawah.
Kurang dari 12 jam setelah beraksi, pelaku berinisial JA alias Joni (44), yang diketahui merupakan pecatan TNI, berhasil dibekuk polisi beserta barang bukti hasil curiannya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sore setelah petugas melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, mengatakan identitas pelaku berhasil diketahui dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi.
Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku diamankan sekitar pukul 14.30 WIB.
“Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian. Tim bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban dan mengumpulkan berbagai informasi di lapangan,” ujar Tri.
Peristiwa pencurian itu terjadi di area parkir SD Negeri 15 Segedong. Korban yang berprofesi sebagai guru datang ke sekolah sekitar pukul 06.50 WIB dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario merah miliknya.
Namun, tanpa disadari korban meninggalkan kunci kontak yang masih menempel di kendaraan.
Saat hendak pulang sekitar pukul 11.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkir.
Menyadari motornya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Segedong.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Segedong langsung melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran mengarah kepada keberadaan pelaku di kawasan Kampung Beting, Kota Pontianak.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Tim 2 Resmob atau Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Kalbar.
Tim gabungan bergerak melakukan penyisiran hingga menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai hasil penyelidikan.
“Saat didatangi petugas, ternyata benar yang bersangkutan adalah pelaku yang sedang kami cari. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Tri.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah milik korban sebagai barang bukti.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diserahkan kepada penyidik Polres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.











