Kejati Kalbar dan Universitas Tanjungpura Pontianak Teken MoU Penanganan Masalah Hukum

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Penandatangan kesepakatan bersama (MoU) antara Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak dan Kejaksaan Tinggi Kalbar digelar Rabu, 13 Juli 2022.

Kesepakatan kerja sama ini tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dan kemitraan dalam kegiatan tri dharma perguruan tinggi.

Kajati Kalbar, Dr Masyhudi mengatakan Kejaksaan berdasarkan Undang-undang telah diberikan kewenangan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, maka dari itu Kejaksaan siap hadir untuk memberikan pelayanan hukum berupa bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, Pendapat Hukum (Legal Opini/LO), Pendampingan Hukum (Legas Asisten/LA), Audit Hukum (legal Audit), Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya secara optimal kepada negara, pemerintah pusat dan daerah, BUMN maupun BUMD dalam rangka pelaksanaan pemulihan dan penyelamatan hak atau keuangan negara.

“Bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan wujud nyata dalam upaya pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga, dimana kejaksaan selain melakukan tugas penuntutan, dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat bertindak sebagai Pengacara Negara (JPN) baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ulasnya.

Berdasarkan tugas dan fungsi lembaga pendidikan tinggi negeri yang sangat strategis, Masyhudi mengatakan pelaksanaan di lapangan terkadang ditemukan masih adanya permasalahan dan hambatan, maka dalam upaya penyelesaian terhadap hambatan dan permasalahan tersebut.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sesuai dengan tugas dan fungsinya akan memberikan pelayanan maksimal kepada pihak Universitas Tanjungpura Pontianak baik dalam bentuk penanganan dan atau penyelesaian permasalahan di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Maupun dalam bentuk pemanfaatan kemampuan sumber daya masing-masing dalam rangka pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” jelas Masyhudi.

Masyhudi juga berterima kasih atas kepercayaan kepadanya menjadi dosen di Untan dan siap berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam penegakan hukum kepada para mahasiswa.

“MoU itu hanya payung saja. Hanya pijakan untuk kinerja selanjutnya. Dalam tugasnya ada banyak permasalahan hukum yang dialami Untan, termasuk dalam pelaksanan Tri Dharma perguruan tinggi,” tuntas Masyhudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!