banner 468x60

Enam Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Kubu Raya

AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA – Enam pengedar narkoba yang beraksi di wilayah hukum Polres Kubu Raya berhasil ditangkap. Para pelaku tersebut ditangkap di berbagai tempat dengan barang bukti sabu siap jual.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP B Pandia, mengatakan, Juni 2022 pihaknya berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkoba. Dari empat kasus itu, sebanyak enam pelaku berhasil ditangkap.

banner 468x60

“Keenam pelaku setelah diperiksa dan dikuatkan dengan barang bukti yang ada, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun,” tegas Pandia, Rabu (13/7/2022).

Pandia menjelaskan, keenam pelaku yang ditangkap adalah, WI alias Willy dan KP alias Kukuh. Willy ditangkap di depan Jalan Manunggal, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, pada Selasa 7 Juni.

Pandia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan paket sabu seberat 38,28 gram. Dimana dari pengakuannya, paket barang haram tersebut akan dijual kepada KP alias Kukuh, warga Kalimantan Tengah.

“Dari pengakuan pelaku Willy, kami lakukan pengembangan. Hasilnya pelaku kedua yakni Kukuh berhasil ditangkap di daerah Pancaroba. Selain sabu sabu, disita pula barang bukti lainnya yakni dua kantong plastik klip transparan berisikan sabu, timbangan, uang tunai sebesar Rp1 juta, telepon genggam.

Pandia menerangkan, pada Jumat 24 Juni pihaknya kembali menangkap dua orang pengedar sabu. Mereka adalah Sukanto alias Anto dan Dal Kowi alias Kowi. Keduanya ditangkap di salah satu rumah toko, Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang. Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti, 3,20 gram sabu.

“Pengakuan pelaku, barang haram seberat 4 gram dengan harga Rp2 juta lebih itu dibeli dari seseorang berinisial A, yang tinggal di wilayah Kecamatan Pontianak Timur,” ungkap Pandia.

Pandia mengatakan, di hari yang sama Jumat 24 Juni, seorang pengedar yakni RP alias Robeth berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap di salah satu rumah di Dusun Karya II, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya. Barang bukti yang disita yakni 3,69 gram sabu. Barang haram itu diakui pelaku dibeli dari AP, di wilayah Pontianak Timur.

Pandia menerangkan, pada Senin 27 Juni pihaknya kembali menangkap pengedar sabu. Pelaku adalah YT alias Berto. Ditangkap di Dusun Bangun Rejo, Desa Jangkang I, Kecamatan Kubu. Barang bukti yang disita, paket sabu seberat 5,73 gram,” ungkap Pandia.

Selaian Satnarkoba, Jajaran Satreskrim Polres Kubu Raya sepanjang Juni lalu juga berhasil mengungkap empat kasus dengan jumlah pelaku yang ditangkap sebanyak empat orang. Adapun kasus yang diungkap, yakni kepemilikan senjata api, penggelapan dan pencurian motor serta kejahatan seksual terhadap anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *