Iming-Iming Uang Gadis Belasan Tahun Disetubuhi Ayah Angkat

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Pria paruh baya Ali Rani alias Ali (58), ditangkap polisi. Ia diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan.

Tindakan bejat pelaku tak hanya sekali. Ia diduga telah melakukan perbuatannya itu berulang kali dengan iming-iming uang.

“Korban ini anak angkat pelaku. Usia korban 16 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, Jumat (15/7/2022).

Indra menjelaskan, kasus persetubuhan terhadap anak tersebut terungkap, ketika anggota Jatanras tengah melaksanakan piket fungsi, pada Rabu 12 Juli.

Dimana lanjut Indra, saat itu anggota menerima laporan dari masyarakat, jika disalah satu wilayah atau kecamatan di Kota Pontianak ada seseorang yang telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan.

Indra mengatakan, mendapat informasi itu, anggota langsung bergerak menuju tempat kejadian, untuk memastikan kebenaran informasi. Kemudian setelah pelaku dipastikan ada, barulah dilakukan penangkapan.

Indra mengungkapkan, dari interogasi pelaku mengaku telah menyetubuhi anak angkatnya dengan menjanjikan akan diberi uang sebesar Rp100 ribu.

“Perbuatan pelaku sudah berlangsung sejak Januari sampai dengan Juli 2022,” ungkap Indra.

Indra menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 81 dan 82 Undang undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun. (hyd)

error: Content is protected !!