AKSARALOKA.COM PONTIANAK-Penambangan emas tanpa izin di Kalbar sudah berlangsung sangat lama dan tiada hentinya, hal ini dikarenakan ada alasan khusus menurut praktisi hukum Kalbar, Herman Hofi Munawar.
Kepada Aksaraloka.com, Herman Hofi menyatakan bahwa PETI merupakan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat tanpa memiliki izin dan tidak menggunakan prinsip penambangan yang baik dan benar.
“Mengapa PETI sangat marak hampir di seluruh kabupaten di Kalbar, karena pekerjaan PETI sangat menjanjikan, sehingga banyak orang yang tertarik dengan PETI, namun mengabaikan kelestarian lingkungan,” jelas Herman Hofi, Jumat (15/07/2022), pagi.
Menurutnya, konstribusi buruk pun terjadi yakni kerusakan lingkungan. Kesadaran kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap kelestarian alam dan pengetahuan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Negara telah memberikan pengakuan terhadap eksistensi keberadaan tambang rakyat. apabila Pemda Kabupaten melakukan pembinaan dengan baik dan membantu masyarakat untuk memperoleh perizinan pertambangan rakyat.
“Regulasi kita sebenar nya mengakomodasi kepentingan tambang rakyat, hal ini sebenar nya salah satu cara memecahkan masalah PETI,” ujar Herman Hofi.
“Ini adalah solusi dan ini akan menjadi salah satu potensi ekonomi lokal yang dahsyat,” sambung Herman.
Mengapa demikian, lantaran pertambangan rakyat dapat membantu perekonomian daerah dan tentu saja akan dapat menggerakkan perekonomian di daerah. “Permasalahan yang ditemukan Pemda tidak ada upaya ke arah itu,” kritiknya.
Herman pun mengapresiasi kinerja Polda Kalbar yang berhasil mengungkap aktifitas PETI di 10 kabupaten di Kalbar, yang di mana tak hanya pekerja melainkan salah satu cukong besar pun ditangkap atas operasional PETI tersebut.
Namun penegakan hukum tidak menjadi solusi semata, lantaran ini berkaitan dengan hajat hidup masyarakat setempat. Sehingga perlu bagi masyarakat memilih pekerjaan yang lebih aman dan layak untuk dikerjakan.
“Terutama tentang dampak Amdal yang akan ditimbulkan di kemudian hari nantinya, yakni dengan gencar memberikan pemahaman tentang regulasi pertambangan rakyat,” saran Herman.
Dalam hal ini, bukan peran penagak hukum lagi, melainkan peran dari pemerintah yang haru terus berupaya dan melanjutkan pembangunan di desa agar banyak lapangan perkerjaan yang bisa diciptakan oleh pemerintah sehingga dapat meminimalisir terjadi hal yang berdampak negatif.
“Akan menjadi sia-sia ketika pengakan hukum berjalan, namun tidak ada solusi untuk masyarakat pekerja tambang tanpa izin tersebut. Pemerintah harus bisa menyiapkan solusi ini agar PETI dapat diminimalisir di Kalbar ini,” pungkasnya. (Zrn)