AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Kasus 13 ribu botol miras Ilegal dari luar negeri yang diduga masuk melalui perbatasan Indonesia-Malaysia di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang sudah masuk ke tahap penyidikan.
Kasus yang dilimpahkan dari Lantamal XII ke Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbagbar itu menetapkan dua orang sopir sebagai tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh Mujahidin selaku Plt Kasi Humas DJBC Kalbagbar, kepada sejumlah wartawan saat ditemui di kantornya, Selasa 19 Juli 2022 siang.
Menurut Plt Kasi Humas DJBC Kalbagbar, setelah menerima pelimpahan dari Lantamal XII, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan. Di mana proses penyelidikan naik ke tahap penyidikan.
“Dua orang sopir yang diamankan kemudian diperiksa sebagai saksi, naik status menjadi tersangka dengan unsur tindak pidana nya mengangkut dan menguasai,” jelas Mujahidin.
Mujahidin menyatakan, kasus ini pun selanjutnya akan memasuki Tahap I yakni menyerahkan berkas perkara ke Kejati Kalbar.
“Jika sudah memasuki tahap II tentu barang bukti dan tersangka (sopir) akan kita limpahkan ke Kejati Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Terkait siapa pemilik 13 ribu botol miras ilegal dari luar negeri itu, Mujahidin menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui, lantaran permainan barang impor ilegal seperti miras luar negeri ini terputus.
“Ini berbicara jaringan, sangat piawai dan terputus. Saat si sopir ditanya siapa yang menyuruh, hanya sampai ke pemesan tracking kontainer, sementara ini milik siapa belum diketahui dan masih didalami,” ujarnya.
“Untuk pemesan tracking kontainer 13 ribu botol miras ini, sudah diketahui identitasnya, sudah kita lakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun belum memenuhi pemanggilan,” sambungnya.
Dikatakan Mujahidin, pemesan tracking kontainer nya itu warga Kecamatan Pontianak Utara, saat didatangi petugas yang bersangkutan sudah tidak berada di rumahnya, melainkan hanya ada istri dan anak.
“Kami memiliki kewenangan tiga kali pemanggilan, jika pemanggilan tidak dipenuhi maka akan penjemputan paksa atau penerbitan DPO jika yang bersangkutan melarikan diri,” kata Mujahidin.
Adapun pasal yang ditetapkan untuk kedua sopir yang tertangkap itu yakni pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo. Pasal 55 ayat (1) angka (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).