AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Siapa yang tak kenal dengan Mandulhak alias Man, pelaku pencurian yang kerap keluar masuk penjara ini, ternyata tak pernah tobat. Kali ini, ia kembali ditangkap polisi lantaran mencuri motor di Jalan Pararel Tol, Kecamatan Pontianak Timur, pada Sabtu 9 Juli 2022 lalu. Man ditangkap, pada Selasa (19/07/2022), atau setelah sepuluh hari berhasil lolos dari kejaran polisi.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, mengatakan penangkapan terhadap Man, bermula dari tiga laporan polisi tentang kehilangan motor. Dimana, lanjut Indra, salah satu korban yang melapor adalah Endang Posadi. Dimana motor miliknya yang terpakir di pinggir jalan dengan kondisi kunci stang masih menempel hilang.
Indra menerangkan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Dan pada Selasa, (19/07/2022) didapat informasi kalau pelaku atas nama Man, yang tak lain adalah penjahat kambuhan hendak menjual motor jenis matic warna abu-abu. “Motor yang hendak dijual pelaku ini, mirip dengan motor korban yang dilaporkan hilang,” ucap Indra.
Indra mengungkapkan, informasi yang didapat saat itu pelaku sedang berada di salah satu warung kopi di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan.
“Berbekal informasi tersebut, kami bergerak menuju alamat yang dimaksud. Setibanya di lokasi, pelaku Man yang ada di warung kopi berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Turut disita motor hasil kejahatan,” sambung Indra.
Indra menerangkan, dari interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil motor korban yang terpakir di pinggir Jalan Pararel Tol. Aksi pencurian itu dilakukan bersama temannya EN, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Indra mengatakan, pelaku EN lah yang bertugas mengambil motor. Sementara dirinya berperan mengawasi situasi sambil menunggu di motor lainnya.
“Adapun hasil dari pengembangan terhadap pelaku, yang bersangkutan juga mengakui melakukan pencurian di dua tempat kejadian lainnya, yakni di SPBU Jalan Imam Bonjol dan di jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan,” ungkap Indra.
Indra menjelaskan, adapun modus operandi pelaku dengan memanfaatkan kelengahan korban yang lupa mancabut kunci kendaraannya. “Untuk dua TKP lainnya, pelaku mengaku beraksi seorang diri,” jelas Indra.
Indra menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (hyd)